29 Rabiul Akhir 1446 H | Sabtu, 2 November 2024
×
Alhamdulillah! Akhirnya Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
nasional | Senin, 27 Mei 2024 | 16:33:05 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Rilis
Nadiem Nawar Makarim - Mendikbudristek RI

JAKARTA - Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. 

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. 

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Lalu, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.***
 

Index
Kembalinya Simpai Hitam di Kawasan Mangrove Pangkalan Jambi
Wujudkan Syukur dengan Salurkan Santunan Rp 110 Juta untuk Anak Yatim
Paslon SUWAI Siap Mendaftar ke KPU Provinsi Riau
Paslon SUWAI Siap Mendaftar ke KPU Provinsi Riau
Senin, 26 Agustus 2024 | 06:09:21 WIB
Tokoh Masyarakat Sorek Kembali Bertekat Menangkan Syamsuar
Tokoh Masyarakat Sorek Kembali Bertekat Menangkan Syamsuar
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:00:25 WIB
Bakal Ketat, Kekuatan Merata Usai Undian Pembagian Grup
Bakal Ketat, Kekuatan Merata Usai Undian Pembagian Grup
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:24:20 WIB
Ratusan Atlet Ikuti Syamsuar Cup Traditional Archery Competition
Ini yang Dibahas Pjs GM PT KPI Dalam Aksi Lokal untuk Dampak Global
PT KPI Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 350 Kantong Darah
PT KPI Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 350 Kantong Darah
Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:25:00 WIB
PT KPI Kilang Dumai Dukung Tingkatkan Daya Saing UMKM
PT KPI Kilang Dumai Dukung Tingkatkan Daya Saing UMKM
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:48:11 WIB
Kembangkan Wisata di Pekanbaru, PT Pertamina Patra Niaga FT Sei Siak Gelar FGD Integrasi Wisata
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Jalan Santai Bersama Sekdaprov SF Hariyanto 
9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 134 Dinyatakan Bebas
Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:37:44 WIB
Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Dekorasi Ruangan
Index
SMA Swasta Cendana Raih Juara Setelah Kalahkan SMA Santo Tarcius
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Jalan Santai Bersama Sekdaprov SF Hariyanto 
9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 134 Dinyatakan Bebas
Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:37:44 WIB
Ini Amanat Direktur SDM & Penunjang Bisnis PT KPI Pada Perwira
Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Dekorasi Ruangan
Diawali Pengibaran Bendera, Peringatan Proklamasi Kemerdekaan di Terminal BRPS Berjalan Khidmat
Santuni Anak Yatim Salah Satu Prioritas CSR PT KPI Kilang Dumai
Tiba di Pekanbaru, Pj Gubri Rahman Hadi Langsung Shalat Jumat di Masjid An-Nur
Kembali Menjadi Sekdaprov SF Haryanto Mengucapkan Terima Kasih di Medsos
Politik
Paslon SUWAI Siap Mendaftar ke KPU Provinsi Riau
Paslon SUWAI Siap Mendaftar ke KPU Provinsi Riau
Senin, 26 Agustus 2024 | 06:09:21 WIB
Tokoh Masyarakat Sorek Kembali Bertekat Menangkan Syamsuar
Tokoh Masyarakat Sorek Kembali Bertekat Menangkan Syamsuar
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:00:25 WIB
Akhirnya, PDIP Jatuhkan Pilihan Pada Abdul Wahid - SF Haryanto
Nasir - Wardan, Lewati Syarat Maju Pilgubri 2024
Nasir - Wardan, Lewati Syarat Maju Pilgubri 2024
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:00:24 WIB
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Ini yang Dibahas Pjs GM PT KPI Dalam Aksi Lokal untuk Dampak Global
PT KPI Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 350 Kantong Darah
PT KPI Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 350 Kantong Darah
Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:25:00 WIB
PT KPI Kilang Dumai Dukung Tingkatkan Daya Saing UMKM
PT KPI Kilang Dumai Dukung Tingkatkan Daya Saing UMKM
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:48:11 WIB
Kembangkan Wisata di Pekanbaru, PT Pertamina Patra Niaga FT Sei Siak Gelar FGD Integrasi Wisata
Hukum
Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Melawan KPK Digelar, Namun KPK Dipastikan Absen
Lima Perwira Polisi Yang Turut Terjerat di Kasus Ferdy Sambo Kembali Ditugaskan Kapolri, Berikut Daftarnya
Polri Akui 'Kebanjiran' Laporan Aduan Fitnah Jelang Pemilu 2024
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran Mulai Dari Jabatan Kapolda Hingga Promosi 4 Polwan
Nasional
Kembalinya Simpai Hitam di Kawasan Mangrove Pangkalan Jambi
Rahman Hadi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Riau Oleh Mendagri
Menjadi Calon Paskibraka Terpilih Tingkat Pusat, Juara Tilawah MTQ TNI AU Ini Sujud Syukur
Terancam Merugi Pengusaha Ekspedisi Sembako Berharap Tambahan Kapal Roro

internasional
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak
olahraga
Bakal Ketat, Kekuatan Merata Usai Undian Pembagian Grup
Bakal Ketat, Kekuatan Merata Usai Undian Pembagian Grup
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:24:20 WIB
Ratusan Atlet Ikuti Syamsuar Cup Traditional Archery Competition
SMA Swasta Cendana Raih Juara Setelah Kalahkan SMA Santo Tarcius
Dukung Pesepakbola Amputasi, Nasdem Sponsori Dua Anak Riau Ikuti Seleksi Timnas

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Alhamdulillah! Akhirnya Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
nasional | Senin, 27 Mei 2024 | 16:33:05 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Rilis
Nadiem Nawar Makarim - Mendikbudristek RI

JAKARTA - Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. 

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. 

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Lalu, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.***
 

TERKINI

Bertahun lamanya primata ini tak terlihat, akibat perambahan hutan bakau di sepanjang pesisir.

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:44:17 WIB
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) tersebut dikemas dalam balutan acara syukuran dengan menggelar doa.
Kamis, 26 September 2024 | 09:31:46 WIB

Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi M. Saleh siap.

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:09:21 WIB

Rumah Haji Muhammad yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kelurahan Sorek, Pelalawan,.

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:00:25 WIB
Babak penyisihan grup RRI Cup 2024 Seri Provinsi Riau bakal berjalan ketat, kekuatan peserta merata.
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:24:20 WIB