
Jakarta, (Supernews)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menuntaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebelum batas akhir penataan pada Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
“Jangan ditunda lagi, artinya, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Guspardi di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Namun menurut dia, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu menurut dia harus dilakukan karena hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2,355.092 keabsahan dan validitasnya masih diragukan.
“Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN,” ujarnya.
Guspardi menjelaskan dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu dia menilai perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin.
Dia menilai masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
“Karena itu Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Guspardi, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Sementara, batas waktu penataan honorer mempunyai batas waktu hingga Desember 2024.
Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer sehingga meskipun hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
“Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN,” katanya.
Karena itu menurut dia, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.**
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB |
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan. Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB |
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB |
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB |
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB |
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:31:52 WIB |
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:36:26 WIB |
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir Kamis, 15 Januari 2026 | 20:09:21 WIB |
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:50:47 WIB |
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB |
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:05:00 WIB |
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru Senin, 1 Desember 2025 | 13:25:00 WIB |
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:05:55 WIB |
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi? Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB |
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih Kamis, 8 Januari 2026 | 09:45:58 WIB |
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta Selasa, 6 Januari 2026 | 11:56:00 WIB |
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas Senin, 5 Januari 2026 | 07:59:00 WIB |
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi Kamis, 1 Januari 2026 | 14:46:00 WIB |
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:05:00 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal Selasa, 2 Desember 2025 | 11:40:04 WIB |
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru Senin, 1 Desember 2025 | 13:25:00 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau Senin, 3 November 2025 | 13:31:11 WIB |
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:34:39 WIB |
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:20:40 WIB |
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:43:16 WIB |
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB |
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB |
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:36:26 WIB |
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:31:52 WIB |
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih Kamis, 8 Januari 2026 | 09:45:58 WIB |
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal Selasa, 2 Desember 2025 | 11:40:04 WIB |
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid Rabu, 12 November 2025 | 12:39:47 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB |
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:06:54 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya Rabu, 6 Desember 2023 | 10:26:13 WIB |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:57:00 WIB |
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:23:01 WIB |
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah Senin, 29 September 2025 | 15:46:39 WIB |

Jakarta, (Supernews)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menuntaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebelum batas akhir penataan pada Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
“Jangan ditunda lagi, artinya, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Guspardi di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Namun menurut dia, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu menurut dia harus dilakukan karena hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2,355.092 keabsahan dan validitasnya masih diragukan.
“Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN,” ujarnya.
Guspardi menjelaskan dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu dia menilai perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin.
Dia menilai masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
“Karena itu Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Guspardi, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Sementara, batas waktu penataan honorer mempunyai batas waktu hingga Desember 2024.
Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer sehingga meskipun hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
“Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN,” katanya.
Karena itu menurut dia, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.**
Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.
Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.
| Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat | Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 |