21 Safar 1448 H | Kamis, 6 Agustus 2026
×
Bermodalkan Surat Kuasa, Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Dipanen
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
hukum | Jumat, 13 Maret 2026 | 15:20:25 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Tim Redaksi
Ilustratsi

PEKANBARU - Kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara(APN, red) di Provinsi Riau, ternyata tak dianggap sama sekali oleh sebagian masyarakat di Riau ini.

Seperti yang dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan CV Bintang Sinergi, yang dipimpin oleh penasehatnya Datuk H Marwas, dengan pegangan berupa sebuah surat kuasa.

Perusahaan ini melakukan pemanenan di areal kebun sawit eks PT Ganda Buana Indo, yang berada di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, seluas 116,19 hektar.

Pemanenan dilakukan terhitung sejak Surat Kuasa tanpa kop surat PT Agrinas Palma Nusantara, tertanggal 3 November 2026 sampai hari ini dengan pembeli oknum PT Ganda Buana Indo.

Surat Kuasa bernomor 166/APN/RO2-RIAU/XI/2025, perihal Surat Kuasa Pengelolaan Lahan Sementara, adalah penyerahan kuasa dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada CV. Tiga Bintang Sinergi.

Masyarakat Lipat Kain menghadang tru pengangkut TBS yang memanen sawit di eks kebun PT Ganda Buana Indo.

Di dalam klausul para pihak sangat terlihat kejanggalan, karena tidak ada nama perorangan yang mewakili dan mengatas nama kedua belah pihak yang menyerahkan kuasa.

Barulah di kolom penanda tangan ada nama yang mengatasnamakan para pihak yang memberi dan menerima kuasa, yakni Mayjen Purn Hayunadi dengan jabatan Regional Head PT Agrinas, dan Datuk H Marwas selaku penasehat CV Tiga Bintang Sinergi.

Adapun materi kuasa yang diberikan pihak pemberi kuasa, pertama memberi kuasa untuk mengelola sementara lahan eks PT Ganda Buana Indo seluas 114,19 hektar yang telah menjadi milik PT APN.

Kedua, pengelolaan bersifat sementara meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan pengamanan asset di area tersebut sambal menunggu proses KSO.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi dari sumber terpercaya, bahwa Legal PT APN - Rici Manulang telah menyatakan pihaknya tak pernah menerbitkan Surat Kuasa atau sejenisnya kepada pihak ketiga.

"PT Agrinas hanya menerbitkan Surat Perjanjian KSO, dengan pihak ketiga. Surat kuasa tersebut tidak sah alias palsu," tegasnya, sebagaimana ditirukan sumber RiauBerjaya.Com.

Secara terpisah, Datuk H Marwas - Penasehat CV Tiga Bintang SInergi enggan menanggapi konfirmasi yang disampaikan awak redaksi, namun secara tegas mengatakan, "Suruh aj orang Agrinasnya pangil cv tiga bintang sinergi nya kalau mereka membantah pak."

Keberanian masyarakat terhadap manajemen BUMN yang ditugaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini memang cukup mengherankan, karena pada posisinya perusahaan negara harus tunduk pada regulasi yang ada.

Sampai saat ini, Legal PT APN Ricy Manulang belum merespon konfirmasi redaksi terkait dengan keabsahan surat tanpa kop namun berstempel PT APN, pejabat yang menanda tangani surat dan terkait dengan regulasi yang diemban oleh PT APN.***

Index
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga
Umpan Serak Gaya Ali Riza Pahlevi Kandidat Dirut Jamkrida Riau
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau
Mulai 14 Juli 2026, Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut
Perkuat Edukasi Lingkungan Melalui Program SEKAR di Kawasan Pesisir Medan
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman
Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Terminal BBM dan SPBU 24 Jam Dioperasikan 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara
Karmila Sari: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas dalam RUU Sisdiknas
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan
Kenduri Anak Pekan Meriahkan Pelantikan IPP 2025–2030, Hadirkan Ragam Budaya dan Hiburan Gratis untuk Warga Pekanbaru
Index
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Menembus Pasar Global
Patra Niaga Sumbagut Dukung Industri Olahraga Otomotif melalui Pertamax Turbo Aspira Premio MotoPrix
Bersama GESID Halal Center, Patra Niaga Sumbagut Perkuat Ekosistem Halal Berkelanjutan
Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas, Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional
Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Komut dan Direktur Kelembagaan & Kepatuhan Patra Niaga Turun Langsung
Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Iduladha 1447 H
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga
Umpan Serak Gaya Ali Riza Pahlevi Kandidat Dirut Jamkrida Riau
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau
Hukum
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Bermodalkan Surat Kuasa, Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Dipanen
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
hukum | Jumat, 13 Maret 2026 | 15:20:25 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Tim Redaksi
Ilustratsi

PEKANBARU - Kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara(APN, red) di Provinsi Riau, ternyata tak dianggap sama sekali oleh sebagian masyarakat di Riau ini.

Seperti yang dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan CV Bintang Sinergi, yang dipimpin oleh penasehatnya Datuk H Marwas, dengan pegangan berupa sebuah surat kuasa.

Perusahaan ini melakukan pemanenan di areal kebun sawit eks PT Ganda Buana Indo, yang berada di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, seluas 116,19 hektar.

Pemanenan dilakukan terhitung sejak Surat Kuasa tanpa kop surat PT Agrinas Palma Nusantara, tertanggal 3 November 2026 sampai hari ini dengan pembeli oknum PT Ganda Buana Indo.

Surat Kuasa bernomor 166/APN/RO2-RIAU/XI/2025, perihal Surat Kuasa Pengelolaan Lahan Sementara, adalah penyerahan kuasa dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada CV. Tiga Bintang Sinergi.

Masyarakat Lipat Kain menghadang tru pengangkut TBS yang memanen sawit di eks kebun PT Ganda Buana Indo.

Di dalam klausul para pihak sangat terlihat kejanggalan, karena tidak ada nama perorangan yang mewakili dan mengatas nama kedua belah pihak yang menyerahkan kuasa.

Barulah di kolom penanda tangan ada nama yang mengatasnamakan para pihak yang memberi dan menerima kuasa, yakni Mayjen Purn Hayunadi dengan jabatan Regional Head PT Agrinas, dan Datuk H Marwas selaku penasehat CV Tiga Bintang Sinergi.

Adapun materi kuasa yang diberikan pihak pemberi kuasa, pertama memberi kuasa untuk mengelola sementara lahan eks PT Ganda Buana Indo seluas 114,19 hektar yang telah menjadi milik PT APN.

Kedua, pengelolaan bersifat sementara meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan pengamanan asset di area tersebut sambal menunggu proses KSO.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi dari sumber terpercaya, bahwa Legal PT APN - Rici Manulang telah menyatakan pihaknya tak pernah menerbitkan Surat Kuasa atau sejenisnya kepada pihak ketiga.

"PT Agrinas hanya menerbitkan Surat Perjanjian KSO, dengan pihak ketiga. Surat kuasa tersebut tidak sah alias palsu," tegasnya, sebagaimana ditirukan sumber RiauBerjaya.Com.

Secara terpisah, Datuk H Marwas - Penasehat CV Tiga Bintang SInergi enggan menanggapi konfirmasi yang disampaikan awak redaksi, namun secara tegas mengatakan, "Suruh aj orang Agrinasnya pangil cv tiga bintang sinergi nya kalau mereka membantah pak."

Keberanian masyarakat terhadap manajemen BUMN yang ditugaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini memang cukup mengherankan, karena pada posisinya perusahaan negara harus tunduk pada regulasi yang ada.

Sampai saat ini, Legal PT APN Ricy Manulang belum merespon konfirmasi redaksi terkait dengan keabsahan surat tanpa kop namun berstempel PT APN, pejabat yang menanda tangani surat dan terkait dengan regulasi yang diemban oleh PT APN.***

TERKINI

Bupati Kampar Ahmad Yuzar melakukan penanaman bibit pisang Cavendish sekaligus memanen hasil.

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:28:28 WIB
ebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra.
Jumat, 31 Juli 2026 | 12:00:00 WIB
Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris, Calon Komisaris Independen, Calon.
Senin, 27 Juli 2026 | 17:31:53 WIB

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat monitoring.

Senin, 20 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk Bright Gas yang berlaku efektif mulai 14.
Senin, 20 Juli 2026 | 18:00:00 WIB