1 Jumadil Awwal 1448 H | Selasa, 13 Oktober 2026
☰
×
PHPU Bupati Lingga Dianggap Gugur di MK, Ini Penyebabnya!
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 20:19:23 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). 

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga. 

Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, Pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(*)

Sumber: mkri.id

Index
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap
Riau Nihil Karhutla, Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Siaga Pantau Titik Rawan
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau
Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Intensif Pantau Karhutla Riau
Crew Baru Caracal Satgas Udara Lanud RSN Lakukan Orientasi Wilayah Karhutla
Snow Snow
Snow Snow


daerah
JMSI Riau Akan Gelar UKW 4-6 November 2026, Buruan Daftar Tempat Terbatas
DPW BKPRMI Riau Serukan Kader di Daerah Bersiap Sambut Road to Kabupaten/Kota dan Musda
Jambore BKPRMI Riau 2026 Resmi Dibuka, Mengusung Visi Dari Masjid Menggerakkan Ekonomi Ummat
Selain Hadirkan Koh Denis Lim pada Puncak Jambore BKPRMI, DPW Riau juga Gelar Berbagai Event
Index
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan
Satgas Udara Gerak Cepat, Tiga Fire Spot di Riau Langsung Ditangani
PLLU Lanud Roesmin Nurjadin, Garda di Balik Kelancaran Operasi Udara Karhutla
Resmikan Jembatan Merah Putih Danlanud Roesmin Nurjadin Ajak Warga Saling Menjaga
Komjen Suyudi Jadi Nama Tunggal Calon Kapolri, DPR Siapkan Uji Kelayakan
Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026 Ditutup, Catat Nilai Transaksi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dampingi Menhut Tinjau Rumah Restorasi Gambut Bengkalis, Danlanud RSN Tegaskan Kolaborasi Penanganan Karhutla
Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi Lintas Instansi, Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh
Patra Niaga Sumbagut Bersama Pemda Pantau SPBU di Riau, Pastikan Penyaluran BBM Berjalan Lancar
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan
Hukum
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
Nasional
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
PHPU Bupati Lingga Dianggap Gugur di MK, Ini Penyebabnya!
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 20:19:23 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). 

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga. 

Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, Pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(*)

Sumber: mkri.id

TERKINI
Menghadapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Kepala Lambangja Lanud.
Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52:59 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mempererat hubungan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:05:57 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dengan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:20:49 WIB
Peduli terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:16:31 WIB
Pelaksanaan OMC merupakan salah satu upaya untuk membantu membasahi lahan, khususnya wilayah yang.
Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:06:01 WIB