24 Zulhijjah 1447 H | Rabu, 10 Juni 2026
×
PHPU Bupati Lingga Dianggap Gugur di MK, Ini Penyebabnya!
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 20:19:23 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). 

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga. 

Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, Pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(*)

Sumber: mkri.id

Index
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra
 Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 
Kolaborasi dengan BKKBN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Tetap Utamakan Kualitas, Produk Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lolos Quality Control Laboratory
Senantiasa Terapkan Budaya K3, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman
1 April 2026, Ternyata Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan
Kenduri Anak Pekan Meriahkan Pelantikan IPP 2025–2030, Hadirkan Ragam Budaya dan Hiburan Gratis untuk Warga Pekanbaru
Index
Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Pastikan Operasional Tetap Optimal
Warga Terdampak Kebakaran di Pasar Lama Bagi Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning
Dorong Penggunaan Lebih Bijak, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi
Peringati Earth Hour 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hemat Energi dan Tekan Emisi
Hadapi Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi
Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Layanan Energi
Tetap Siaga di Hari Raya, Tim Fire Brigade Pertamina RU II Dumai Berjibaku Padamkan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas di Hari Raya
Perwira Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti
Sinergi Hadapi Karhutla, Pertamina RU II Dumai Hibahkan Nozzle Gambut ke Polres
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra
 Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Hukum
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
PHPU Bupati Lingga Dianggap Gugur di MK, Ini Penyebabnya!
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 20:19:23 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). 

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga. 

Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, Pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(*)

Sumber: mkri.id

TERKINI
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya tetap berjalan optimal guna.
Minggu, 17 Mei 2026 | 08:29:06 WIB
Asumsi kader partai harus tegak lurus dengan kebijakan Pengurus Pusat Partai Politik, ternyata.
Jumat, 24 April 2026 | 21:10:04 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam.
Jumat, 10 April 2026 | 14:36:05 WIB

Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam.

Rabu, 8 April 2026 | 22:00:00 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan.
Selasa, 7 April 2026 | 06:10:32 WIB