24 Zulhijjah 1447 H | Rabu, 10 Juni 2026
×
Hanya di PN Pekanbaru, Pengendali Narkoba Divonis 10 Bulan, Sedangkan Kurir Dituntut Hukuman Mati
hukum | Rabu, 23 April 2025 | 17:08:24 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra
Aksi Majelis Hakim ketika PH Suhaidi membacakan Pledoi, terlihat sibuk masing-masing.

PEKANBARU - Dua orang kurir 30kg narkoba yang ditangkap BNN RI pada September 2024 lalu, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum, (25/03/2025).

Hanya selang sehari sebelum tuntutan itu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad pengendali pengiriman narkobat tersebut.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, hanya berselisih dua bulan, dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman mati ini tentunya mengejutkan bagi terdakwa Kasum dan Suhaidi ini, karena sejak dari Berita Acara Pemeriksaan, Dakwaan Jaksa justru terungkap Ahmadlah pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Kejanggalan inilah yang menjadi alasan utama bagi penasehat hukum Suhaidi, Irwansyah Putra untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Kurir Narkoba ini oleh JPU Deddy Iwan Budiono, sangat tidak adil dan menduga ada upaya pengaburan perkara.

Hal ini disampaikan Irwansyah Putra, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/04/2025), bahwa dugaan pengaburan perkara kliennya sangat nyata.

"Mulai dari BAP hingga fakta persidangan, klien saya nyata-nyat ditegaskan sebagai orang yang diperintahkan Ahmad untuk membawa narkoba," katanya.

JPU Deddy Iwan Budiono, diketahui menjadi satu-satunya JPU yang memegang berkas perkara ketiga terdakwa ini, justru diduga menambahkan pasal yang menguntungkan bagi terdakwa Ahmad dalam tuntutannya.

"Kami hanya memohon keadilan bagi klien kami, kenapa JPU sendiri yang mengaburkan fakta persidangan, ada kesan untuk menyelamatkan terdakwa Ahmad," katanya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabun minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi PH Terdakwa.

Sementara dalam persidangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kasum hanya meminta pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis kliennya, menanggapi tanggap JPU.***
 

Index
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra
 Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 
Kolaborasi dengan BKKBN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Tetap Utamakan Kualitas, Produk Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lolos Quality Control Laboratory
Senantiasa Terapkan Budaya K3, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman
1 April 2026, Ternyata Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan
Kenduri Anak Pekan Meriahkan Pelantikan IPP 2025–2030, Hadirkan Ragam Budaya dan Hiburan Gratis untuk Warga Pekanbaru
Index
Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Pastikan Operasional Tetap Optimal
Warga Terdampak Kebakaran di Pasar Lama Bagi Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning
Dorong Penggunaan Lebih Bijak, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi
Peringati Earth Hour 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hemat Energi dan Tekan Emisi
Hadapi Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi
Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Layanan Energi
Tetap Siaga di Hari Raya, Tim Fire Brigade Pertamina RU II Dumai Berjibaku Padamkan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas di Hari Raya
Perwira Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti
Sinergi Hadapi Karhutla, Pertamina RU II Dumai Hibahkan Nozzle Gambut ke Polres
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra
 Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Hukum
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Hanya di PN Pekanbaru, Pengendali Narkoba Divonis 10 Bulan, Sedangkan Kurir Dituntut Hukuman Mati
hukum | Rabu, 23 April 2025 | 17:08:24 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra
Aksi Majelis Hakim ketika PH Suhaidi membacakan Pledoi, terlihat sibuk masing-masing.

PEKANBARU - Dua orang kurir 30kg narkoba yang ditangkap BNN RI pada September 2024 lalu, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum, (25/03/2025).

Hanya selang sehari sebelum tuntutan itu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad pengendali pengiriman narkobat tersebut.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, hanya berselisih dua bulan, dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman mati ini tentunya mengejutkan bagi terdakwa Kasum dan Suhaidi ini, karena sejak dari Berita Acara Pemeriksaan, Dakwaan Jaksa justru terungkap Ahmadlah pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Kejanggalan inilah yang menjadi alasan utama bagi penasehat hukum Suhaidi, Irwansyah Putra untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Kurir Narkoba ini oleh JPU Deddy Iwan Budiono, sangat tidak adil dan menduga ada upaya pengaburan perkara.

Hal ini disampaikan Irwansyah Putra, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/04/2025), bahwa dugaan pengaburan perkara kliennya sangat nyata.

"Mulai dari BAP hingga fakta persidangan, klien saya nyata-nyat ditegaskan sebagai orang yang diperintahkan Ahmad untuk membawa narkoba," katanya.

JPU Deddy Iwan Budiono, diketahui menjadi satu-satunya JPU yang memegang berkas perkara ketiga terdakwa ini, justru diduga menambahkan pasal yang menguntungkan bagi terdakwa Ahmad dalam tuntutannya.

"Kami hanya memohon keadilan bagi klien kami, kenapa JPU sendiri yang mengaburkan fakta persidangan, ada kesan untuk menyelamatkan terdakwa Ahmad," katanya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabun minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi PH Terdakwa.

Sementara dalam persidangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kasum hanya meminta pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis kliennya, menanggapi tanggap JPU.***
 

TERKINI
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya tetap berjalan optimal guna.
Minggu, 17 Mei 2026 | 08:29:06 WIB
Asumsi kader partai harus tegak lurus dengan kebijakan Pengurus Pusat Partai Politik, ternyata.
Jumat, 24 April 2026 | 21:10:04 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam.
Jumat, 10 April 2026 | 14:36:05 WIB

Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam.

Rabu, 8 April 2026 | 22:00:00 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan.
Selasa, 7 April 2026 | 06:10:32 WIB