16 Sya'ban 1447 H | Rabu, 4 Februari 2026
×
Hanya di PN Pekanbaru, Pengendali Narkoba Divonis 10 Bulan, Sedangkan Kurir Dituntut Hukuman Mati
hukum | Rabu, 23 April 2025 | 17:08:24 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra
Aksi Majelis Hakim ketika PH Suhaidi membacakan Pledoi, terlihat sibuk masing-masing.

PEKANBARU - Dua orang kurir 30kg narkoba yang ditangkap BNN RI pada September 2024 lalu, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum, (25/03/2025).

Hanya selang sehari sebelum tuntutan itu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad pengendali pengiriman narkobat tersebut.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, hanya berselisih dua bulan, dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman mati ini tentunya mengejutkan bagi terdakwa Kasum dan Suhaidi ini, karena sejak dari Berita Acara Pemeriksaan, Dakwaan Jaksa justru terungkap Ahmadlah pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Kejanggalan inilah yang menjadi alasan utama bagi penasehat hukum Suhaidi, Irwansyah Putra untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Kurir Narkoba ini oleh JPU Deddy Iwan Budiono, sangat tidak adil dan menduga ada upaya pengaburan perkara.

Hal ini disampaikan Irwansyah Putra, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/04/2025), bahwa dugaan pengaburan perkara kliennya sangat nyata.

"Mulai dari BAP hingga fakta persidangan, klien saya nyata-nyat ditegaskan sebagai orang yang diperintahkan Ahmad untuk membawa narkoba," katanya.

JPU Deddy Iwan Budiono, diketahui menjadi satu-satunya JPU yang memegang berkas perkara ketiga terdakwa ini, justru diduga menambahkan pasal yang menguntungkan bagi terdakwa Ahmad dalam tuntutannya.

"Kami hanya memohon keadilan bagi klien kami, kenapa JPU sendiri yang mengaburkan fakta persidangan, ada kesan untuk menyelamatkan terdakwa Ahmad," katanya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabun minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi PH Terdakwa.

Sementara dalam persidangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kasum hanya meminta pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis kliennya, menanggapi tanggap JPU.***
 

Index
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan 
Index
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Politik
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Hukum
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Hanya di PN Pekanbaru, Pengendali Narkoba Divonis 10 Bulan, Sedangkan Kurir Dituntut Hukuman Mati
hukum | Rabu, 23 April 2025 | 17:08:24 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra
Aksi Majelis Hakim ketika PH Suhaidi membacakan Pledoi, terlihat sibuk masing-masing.

PEKANBARU - Dua orang kurir 30kg narkoba yang ditangkap BNN RI pada September 2024 lalu, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum, (25/03/2025).

Hanya selang sehari sebelum tuntutan itu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad pengendali pengiriman narkobat tersebut.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, hanya berselisih dua bulan, dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman mati ini tentunya mengejutkan bagi terdakwa Kasum dan Suhaidi ini, karena sejak dari Berita Acara Pemeriksaan, Dakwaan Jaksa justru terungkap Ahmadlah pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Kejanggalan inilah yang menjadi alasan utama bagi penasehat hukum Suhaidi, Irwansyah Putra untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Kurir Narkoba ini oleh JPU Deddy Iwan Budiono, sangat tidak adil dan menduga ada upaya pengaburan perkara.

Hal ini disampaikan Irwansyah Putra, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/04/2025), bahwa dugaan pengaburan perkara kliennya sangat nyata.

"Mulai dari BAP hingga fakta persidangan, klien saya nyata-nyat ditegaskan sebagai orang yang diperintahkan Ahmad untuk membawa narkoba," katanya.

JPU Deddy Iwan Budiono, diketahui menjadi satu-satunya JPU yang memegang berkas perkara ketiga terdakwa ini, justru diduga menambahkan pasal yang menguntungkan bagi terdakwa Ahmad dalam tuntutannya.

"Kami hanya memohon keadilan bagi klien kami, kenapa JPU sendiri yang mengaburkan fakta persidangan, ada kesan untuk menyelamatkan terdakwa Ahmad," katanya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabun minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi PH Terdakwa.

Sementara dalam persidangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kasum hanya meminta pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis kliennya, menanggapi tanggap JPU.***
 

TERKINI

Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB

Sejarah tidak mencatat keruntuhan sebagai bunyi keras yang tiba-tiba. Keruntuhan sering hadir.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Penghargaanh diberikan dalam kategori khusus Pelayanan Korban Bencana Ekologis Sumatera kepada tiga.
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB