
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Deddy Iwan Budiono menolak seluruh materi pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Suhaidi, di PN Pekanbaru, Rabu (30/04/2025).
Sesuai dengan fakta persidangan,ditegaskan bahwa terdakwa Suhaidi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga, JPU dalam Repliknya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (23/04/2025) Irwansyah Putra selaku PH terdakwa Suhaidi dalam pledoinya menolak dengan keras dan tegas keterangan-keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diyakini diambil dan disalin penuh dari pemeriksaan perkara atas nama Ahmad bin Usman.
Keterangan-keterangan dalam perkara tersebut penuh dengan rekayasa yang telah mengaburkan peran Ahmad sebagai pengendali dan actor intelektual atas perbuatan Terdakwa Suhaidi.
Irwansyah Putra dalam pledoinya berkeyakinan terpidana Ahmad sebagaimana fakta di tingkat penyidikan, mengetahui persis peristiwa dan perannya masing-masing.
"Sebelum akhirnya masuk pihak-pihak yang sengaja mengaburkan fakta-fakta materiil dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa," ungkapnya.
Adapun perkara dimaksud adalah perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama KASUM bin Sailam, Perkara Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama AHMAD bin Usman dan perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama SUHAIDI bin alm. Umar.
Terlebih lagi perkara dengan terdakwa Ahmad telah diputuskan sepuluh bulan kurungan, padahal sangat berkaitan erat dengan dua perkara yang masih disidangkan, untuk mengungkap aktor Utama dalam perkara ini.
"Bagi kami sangat beralasan, karena sejak awal Pasal 131 yang dikenakan pada Ahmad dalam tuntutan JPU, tidak pernah ada pada saat penyampaian -P19, tahu-tahu muncul saat dakwaan," ungkap Irwansyah.
Persidangan dengan terdakwa Suhaidi akan dilanjutkan pada hari Rabu 7 Mei 2025 dengan agenda Pembacaan Keputusan Majelis Hakim.
Mejelis Hakim Belum Putuskan
Dalam perkara terkait dengan berkas terpisah, dengan terdakwa Kasum, juga diundur ke hari Rabu, 7 Mei 2025, karena Majelis Halim belum memutuskan hukuman terhadap terdakwa.
Sama halnya dengan terdakwa Suhaidi, Kasum juga dituntut hukuman mati, dengan pokok materi pembuktian yang sama dengan Suhaidi.***
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB |
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan. Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB |
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB |
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB |
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB |
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:31:52 WIB |
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:36:26 WIB |
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir Kamis, 15 Januari 2026 | 20:09:21 WIB |
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:50:47 WIB |
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB |
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:05:00 WIB |
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru Senin, 1 Desember 2025 | 13:25:00 WIB |
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:05:55 WIB |
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi? Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB |
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih Kamis, 8 Januari 2026 | 09:45:58 WIB |
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta Selasa, 6 Januari 2026 | 11:56:00 WIB |
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas Senin, 5 Januari 2026 | 07:59:00 WIB |
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi Kamis, 1 Januari 2026 | 14:46:00 WIB |
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:05:00 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal Selasa, 2 Desember 2025 | 11:40:04 WIB |
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru Senin, 1 Desember 2025 | 13:25:00 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau Senin, 3 November 2025 | 13:31:11 WIB |
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:34:39 WIB |
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:20:40 WIB |
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:43:16 WIB |
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB |
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB |
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:36:26 WIB |
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:31:52 WIB |
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih Kamis, 8 Januari 2026 | 09:45:58 WIB |
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal Selasa, 2 Desember 2025 | 11:40:04 WIB |
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid Rabu, 12 November 2025 | 12:39:47 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB |
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:06:54 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya Rabu, 6 Desember 2023 | 10:26:13 WIB |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:57:00 WIB |
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:23:01 WIB |
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah Senin, 29 September 2025 | 15:46:39 WIB |

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Deddy Iwan Budiono menolak seluruh materi pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Suhaidi, di PN Pekanbaru, Rabu (30/04/2025).
Sesuai dengan fakta persidangan,ditegaskan bahwa terdakwa Suhaidi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga, JPU dalam Repliknya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (23/04/2025) Irwansyah Putra selaku PH terdakwa Suhaidi dalam pledoinya menolak dengan keras dan tegas keterangan-keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diyakini diambil dan disalin penuh dari pemeriksaan perkara atas nama Ahmad bin Usman.
Keterangan-keterangan dalam perkara tersebut penuh dengan rekayasa yang telah mengaburkan peran Ahmad sebagai pengendali dan actor intelektual atas perbuatan Terdakwa Suhaidi.
Irwansyah Putra dalam pledoinya berkeyakinan terpidana Ahmad sebagaimana fakta di tingkat penyidikan, mengetahui persis peristiwa dan perannya masing-masing.
"Sebelum akhirnya masuk pihak-pihak yang sengaja mengaburkan fakta-fakta materiil dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa," ungkapnya.
Adapun perkara dimaksud adalah perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama KASUM bin Sailam, Perkara Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama AHMAD bin Usman dan perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama SUHAIDI bin alm. Umar.
Terlebih lagi perkara dengan terdakwa Ahmad telah diputuskan sepuluh bulan kurungan, padahal sangat berkaitan erat dengan dua perkara yang masih disidangkan, untuk mengungkap aktor Utama dalam perkara ini.
"Bagi kami sangat beralasan, karena sejak awal Pasal 131 yang dikenakan pada Ahmad dalam tuntutan JPU, tidak pernah ada pada saat penyampaian -P19, tahu-tahu muncul saat dakwaan," ungkap Irwansyah.
Persidangan dengan terdakwa Suhaidi akan dilanjutkan pada hari Rabu 7 Mei 2025 dengan agenda Pembacaan Keputusan Majelis Hakim.
Mejelis Hakim Belum Putuskan
Dalam perkara terkait dengan berkas terpisah, dengan terdakwa Kasum, juga diundur ke hari Rabu, 7 Mei 2025, karena Majelis Halim belum memutuskan hukuman terhadap terdakwa.
Sama halnya dengan terdakwa Suhaidi, Kasum juga dituntut hukuman mati, dengan pokok materi pembuktian yang sama dengan Suhaidi.***
Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.
Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.
| Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat | Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 |