
Jakarta, (Supernews)- Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Reda Manthovani mengingatkan agar tak ada pemanfaatan peran jabatan, apalagi pemaksaan, atau intervensi yang dilakukan terhadap aparatur desa dalam proses pesta demokrasi tahun mendatang. Dia mengingatkan agar aparatur desa netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pun Reda mengatakan, kejaksaan akan mengawal netralitas dan peran aparatur desa agar tak memaksa masyarakat pedesaan dalam menentukan hak pilih untuk Pemilu 2024.
Reda mengatakan, pengawasan peran aparatur desa tersebut bagian dari progam Jaga Desa yang dicetuskan Kejakgung. Jaga Desa adalah akronim Jaksa Garda Desa. Program tersebut punya tiga prioritas kerja di bidang pedesaaan.
Yaitu, peran jaksa dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat desa. Pendampingan hukum penggunaan, dan penyaluran dana desa. Serta restoratif justice dalam penyelesaian sengketa, atau konflik di pedesaan.
Khusus tahun politik saat ini, kata Reda, penambahan program kerja jaksa di desa, menyangkut soal jaminan independensi, dan nonintervensi masyarakat desa terkait dengan penggunaan hak pilih. “Di era Pemilu 2024, kejaksaan akan mengawal netralitas aparatus desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu,” begitu kata Reda dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/12/2023). Reda mengatakan, netralitas aparatur desa dalam pemilu, begitu krusial.
Hal tersebut kata Reda, dengan melihat persentase para pengguna hak pilih dalam pemilu, mayoritas berada di pedesaan. “Jumlah pemilih di desa itu hampir 60 persen dari total pemilih nasional,” begitu kata Reda. Tingginya persentase pemilih dari desa tersebut, tentu saja menjadikan masyarakat pedesaan menjadi target penggiringan opini, bahkan intervensi politik yang merusak kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pun dikatakan Reda, persentase mayoritas pemilih dari desa tersebut berpotensi menjadi ‘dagangan’ politik aparatur desa untuk kelompok tertentu.
Pun juga, kata Reda, tentu saja, para aparatur desa, mendapatkan intervensi politik untuk memengaruhi, atau memaksa sikap politik masyarakatnya. Karena itu, kata Reda, bidang intelijen kejaksaan, meminta agar aparatur desa tetap netral dalam Pemilu 2024.
“Tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik aparatur desa menjadi bagian dari alat politik. Dan itu, agar sangat dihindari,” begitu terang Reda. Reda juga mengingatkan, agar seluruh kejaksaan, turut netral, serta membantu menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.
Seruan netralitas kejaksaan dalam Pemilu 2024, pun pernah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Rabu (1/11/2023) lalu. Burhanuddin menegaskan, agar para jaksa tak menunjukkan sikap keberpihakan yang terbuka dalam kecondongannya untuk memilih salah-satu pasangan calon dalam kompetisi pesta demokrasi serempak tahun mendatang.
Hal tersebut dikatakan Burhanuddin melihat peran kejaksaan, sebagai salah-satu aparat penegak hukum yang turut andil menangani perkara-perkara kepemiliuan. Bukan cuma sebagai pihak yang akan turut menangani pengaduan dalam pelanggaran pemilu. Namun juga, kejaksaan, adalah pihak yang turut serta jika terjadi sengketa hasil suara pemilihan umum.
“Karena itu, saya ingatkan, dan saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas kejaksaan. Jangan mencoreng nama baik kejaksaan,” begitu kata Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Jaksa Agung, juga mengingatkan agar para jaksa di manapun berada, agar tak ikut-ikutan dalam kampanye, atau pemanfaatan media sosial (medsos) untuk menunjukkan dukungan kepada calon-calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Apalagi, kata Jaksa Agung, haram hukumnya bagi kejaksaan menggunakan sarana jabatan, dan kewenangannya untuk memenangkan, ataupun juga menggagalkan keterpilihan calon-calon tertentu dalam Pemilu 2024.
“Kepada seluruh insan Adhyaksa, untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung pasangan calon,” begitu kata Burhanuddin.
Netralitas kejaksaan dalam Pemilu 2024 melihat perannya sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Badan lima tahunan itu gabungan penegak hukum yang menerima pengaduan, dan menangani perkara-perkara terkait dengan pelanggaran dalam pemilu. Termasuk jika terjadi sengketa perolehan suara pemilihan para peserta pemilu.
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52:59 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:05:57 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:20:49 WIB |
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:16:31 WIB |
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:06:01 WIB |
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:00:12 WIB |
Riau Nihil Karhutla, Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Siaga Pantau Titik Rawan Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:25:58 WIB |
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:23:50 WIB |
Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Intensif Pantau Karhutla Riau Senin, 5 Oktober 2026 | 15:32:50 WIB |
Crew Baru Caracal Satgas Udara Lanud RSN Lakukan Orientasi Wilayah Karhutla Sabtu, 3 Oktober 2026 | 19:15:00 WIB |
JMSI Riau Akan Gelar UKW 4-6 November 2026, Buruan Daftar Tempat Terbatas Senin, 28 September 2026 | 16:17:51 WIB |
DPW BKPRMI Riau Serukan Kader di Daerah Bersiap Sambut Road to Kabupaten/Kota dan Musda Selasa, 15 September 2026 | 09:33:28 WIB |
Jambore BKPRMI Riau 2026 Resmi Dibuka, Mengusung Visi Dari Masjid Menggerakkan Ekonomi Ummat Jumat, 11 September 2026 | 14:30:42 WIB |
Selain Hadirkan Koh Denis Lim pada Puncak Jambore BKPRMI, DPW Riau juga Gelar Berbagai Event Selasa, 8 September 2026 | 12:09:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang "Galodo" di Kabupaten Solok Sabtu, 3 Oktober 2026 | 12:00:00 WIB |
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:00:00 WIB |
Satgas Udara Gerak Cepat, Tiga Fire Spot di Riau Langsung Ditangani Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:19:51 WIB |
PLLU Lanud Roesmin Nurjadin, Garda di Balik Kelancaran Operasi Udara Karhutla Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:54:27 WIB |
Resmikan Jembatan Merah Putih Danlanud Roesmin Nurjadin Ajak Warga Saling Menjaga Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:51:35 WIB |
Komjen Suyudi Jadi Nama Tunggal Calon Kapolri, DPR Siapkan Uji Kelayakan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:41:32 WIB |
Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026 Ditutup, Catat Nilai Transaksi Hingga Ratusan Juta Rupiah Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:12:48 WIB |
Dampingi Menhut Tinjau Rumah Restorasi Gambut Bengkalis, Danlanud RSN Tegaskan Kolaborasi Penanganan Karhutla Rabu, 30 September 2026 | 21:45:35 WIB |
Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi Lintas Instansi, Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh Rabu, 30 September 2026 | 21:42:33 WIB |
Patra Niaga Sumbagut Bersama Pemda Pantau SPBU di Riau, Pastikan Penyaluran BBM Berjalan Lancar Rabu, 30 September 2026 | 20:00:00 WIB |
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:38:43 WIB |
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:32:00 WIB |
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau. Rabu, 11 Februari 2026 | 05:57:02 WIB |
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau Senin, 3 November 2025 | 13:31:11 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:05:57 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:20:49 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang "Galodo" di Kabupaten Solok Sabtu, 3 Oktober 2026 | 12:00:00 WIB |
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:00:00 WIB |
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:23:50 WIB |
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi Jumat, 13 Maret 2026 | 15:20:25 WIB |
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain Selasa, 3 Maret 2026 | 13:57:09 WIB |
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan Selasa, 24 Februari 2026 | 11:43:44 WIB |
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52:59 WIB |
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:16:31 WIB |
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:06:01 WIB |
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:00:12 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya Rabu, 6 Desember 2023 | 10:26:13 WIB |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026 Selasa, 17 Maret 2026 | 14:04:01 WIB |
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!! Kamis, 26 Februari 2026 | 14:05:07 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:57:00 WIB |

Jakarta, (Supernews)- Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Reda Manthovani mengingatkan agar tak ada pemanfaatan peran jabatan, apalagi pemaksaan, atau intervensi yang dilakukan terhadap aparatur desa dalam proses pesta demokrasi tahun mendatang. Dia mengingatkan agar aparatur desa netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pun Reda mengatakan, kejaksaan akan mengawal netralitas dan peran aparatur desa agar tak memaksa masyarakat pedesaan dalam menentukan hak pilih untuk Pemilu 2024.
Reda mengatakan, pengawasan peran aparatur desa tersebut bagian dari progam Jaga Desa yang dicetuskan Kejakgung. Jaga Desa adalah akronim Jaksa Garda Desa. Program tersebut punya tiga prioritas kerja di bidang pedesaaan.
Yaitu, peran jaksa dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat desa. Pendampingan hukum penggunaan, dan penyaluran dana desa. Serta restoratif justice dalam penyelesaian sengketa, atau konflik di pedesaan.
Khusus tahun politik saat ini, kata Reda, penambahan program kerja jaksa di desa, menyangkut soal jaminan independensi, dan nonintervensi masyarakat desa terkait dengan penggunaan hak pilih. “Di era Pemilu 2024, kejaksaan akan mengawal netralitas aparatus desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu,” begitu kata Reda dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/12/2023). Reda mengatakan, netralitas aparatur desa dalam pemilu, begitu krusial.
Hal tersebut kata Reda, dengan melihat persentase para pengguna hak pilih dalam pemilu, mayoritas berada di pedesaan. “Jumlah pemilih di desa itu hampir 60 persen dari total pemilih nasional,” begitu kata Reda. Tingginya persentase pemilih dari desa tersebut, tentu saja menjadikan masyarakat pedesaan menjadi target penggiringan opini, bahkan intervensi politik yang merusak kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pun dikatakan Reda, persentase mayoritas pemilih dari desa tersebut berpotensi menjadi ‘dagangan’ politik aparatur desa untuk kelompok tertentu.
Pun juga, kata Reda, tentu saja, para aparatur desa, mendapatkan intervensi politik untuk memengaruhi, atau memaksa sikap politik masyarakatnya. Karena itu, kata Reda, bidang intelijen kejaksaan, meminta agar aparatur desa tetap netral dalam Pemilu 2024.
“Tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik aparatur desa menjadi bagian dari alat politik. Dan itu, agar sangat dihindari,” begitu terang Reda. Reda juga mengingatkan, agar seluruh kejaksaan, turut netral, serta membantu menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.
Seruan netralitas kejaksaan dalam Pemilu 2024, pun pernah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Rabu (1/11/2023) lalu. Burhanuddin menegaskan, agar para jaksa tak menunjukkan sikap keberpihakan yang terbuka dalam kecondongannya untuk memilih salah-satu pasangan calon dalam kompetisi pesta demokrasi serempak tahun mendatang.
Hal tersebut dikatakan Burhanuddin melihat peran kejaksaan, sebagai salah-satu aparat penegak hukum yang turut andil menangani perkara-perkara kepemiliuan. Bukan cuma sebagai pihak yang akan turut menangani pengaduan dalam pelanggaran pemilu. Namun juga, kejaksaan, adalah pihak yang turut serta jika terjadi sengketa hasil suara pemilihan umum.
“Karena itu, saya ingatkan, dan saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas kejaksaan. Jangan mencoreng nama baik kejaksaan,” begitu kata Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Jaksa Agung, juga mengingatkan agar para jaksa di manapun berada, agar tak ikut-ikutan dalam kampanye, atau pemanfaatan media sosial (medsos) untuk menunjukkan dukungan kepada calon-calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Apalagi, kata Jaksa Agung, haram hukumnya bagi kejaksaan menggunakan sarana jabatan, dan kewenangannya untuk memenangkan, ataupun juga menggagalkan keterpilihan calon-calon tertentu dalam Pemilu 2024.
“Kepada seluruh insan Adhyaksa, untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung pasangan calon,” begitu kata Burhanuddin.
Netralitas kejaksaan dalam Pemilu 2024 melihat perannya sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Badan lima tahunan itu gabungan penegak hukum yang menerima pengaduan, dan menangani perkara-perkara terkait dengan pelanggaran dalam pemilu. Termasuk jika terjadi sengketa perolehan suara pemilihan para peserta pemilu.
| Karmila Sari: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas dalam RUU Sisdiknas | Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat |