
Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penting untuk mengingat bahwa pemilu kali ini lagi-lagi adalah pemilu yang oligarkis. Publik tidak disediakan opsi yang bebas dari pengaruh oligarki. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, oligarki tetap akan memiliki pengaruh signifikan dalam demokrasi.
Pemilu yang oligarkis sebelumnya terjadi pada 2014 dan 2019. Dua kandidat yang bertarung disokong oleh para oligark yang bertindak sebagai pendukung dan dengan menjadi tim pemenangan.
Ketika salah satu kandidat memenangkan kontestasi pemilu, oligarki mengonsolidasikan diri dan mampu menjalankan kepentingannya dengan mulus. Kepentingan oligarki adalah pertahanan dan ekspansi kekayaan (Winters, 2011).
Berkaca dari dua gelaran pemilu tersebut, pemilu yang oligarkis akan menghasilkan buah pahit bagi demokrasi. Ia akan membawa pada maraknya pelanggaran hak asasi dan state capture, yaitu korupsi sistematis yang dilakukan oleh oligark dengan cara membajak institusi negara dan kebijakan publik (Dávid-Barrett, 2023).
Itu dapat dibuktikan dengan mengingat kembali sederet peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Indonesia mengalami kemunduran demokrasi yang dicirikan dengan maraknya pelanggaran terhadap hak sipil. Freedom House sejak 2015 hingga 2023 mengategorisasi Indonesia sebagai partly free. Kriminalisasi, serangan fisik dan digital terhadap warga dan jurnalis, hingga pembungkaman terhadap kebebasan akademik kerap terjadi.
Lebih lagi, pengesahan undang-undang (UU) yang didorong oleh kepentingan oligarki berkali-kali terjadi, yang membuktikan bahwa oligark berhasil melakukan state capture. Sepanjang tahun 2019-2022, pemerintah dan DPR meloloskan setumpuk UU bermasalah.
Undang-undang yang bermasalah tersebut antara lain revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No 19/2019 (UU KPK), revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi UU No 3/2020 (UU Minerba), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Seluruh produk hukum itu disahkan dengan pola yang serupa, yakni serba cepat dan menutup ruang partisipasi publik.
Muatan dalam produk hukum tersebut sarat akan kepentingan oligarki. Revisi UU KPK melemahkan taji KPK dalam penegakan hukum sehingga menguntungkan oligarki yang mendapat konsesi proyek-proyek negara agar tidak tersentuh apabila melakukan pelanggaran hukum.
Revisi UU Minerba memberikan keleluasaan bagi oligarki untuk mengeruk sumber daya alam. UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi pengusaha dan kemudahan untuk berbisnis. UU IKN memberikan jalan bagi oligarki untuk mendapat proyek-proyek di sekitar Ibu Kota Nusantara.
Pengaruh oligarki
Perlu dicatat bahwa pelanggaran hak sipil yang marak terjadi selama sembilan tahun terakhir antara lain terjadi secara bersamaan dengan pengesahan produk-produk hukum tersebut. Contohnya, serangan fisik dan digital terhadap demonstran, akademisi, dan jurnalis pada saat penolakan besar-besaran terhadap pengesahan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja pada 2019 dan 2020.
Lima warga bahkan tewas saat berpartisipasi dalam protes pengesahan revisi UU KPK pada September 2019. Oleh karena itu, menyusutnya ruang sipil perlu dilihat sebagai ekses dari kepentingan oligarki untuk melanggengkan kepentingannya.
Pemilu 2024 tak berbeda dengan dua gelaran pemilu sebelumnya. Tiga kandidat yang tersedia tidak terlepas dari pengaruh oligarki, yang sama-sama dicirikan dengan menjadi pendukung ataupun tim pemenangan. Maka, dapat diperkirakan bahwa oligarki tetap memiliki taji dalam pemerintahan berikutnya.
Oligarki akan berupaya untuk melakukan pembajakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran publik guna mempertahankan atau mengekspansi kekayaannya. Kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi, hingga korupsi diprediksi tetap marak terjadi sebagai akibat dari kepentingan oligarki.
Mirisnya, upaya untuk menyediakan opsi non-oligarkis dalam pemilu terhalang oleh hukum yang berlaku. Kekuatan alternatif yang lepas dari pengaruh oligarki dibutuhkan untuk mengoreksi parpol yang gagal menyediakan opsi-non oligarkis. Namun, UU No 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No 7/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyulitkan pendirian parpol untuk kemudian menjadi peserta pemilu.
Parpol diharuskan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia dengan 75 persen kepengurusan dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut dan 50 persen kepengurusan dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Itu mengakibatkan pendirian parpol dan berkontestasi dalam pemilu membutuhkan sumber daya yang besar sehingga lagi-lagi membuka pintu bagi oligarki untuk memberikan pengaruhnya.
Syarat presidential threshold (PT) yang diatur dalam UU Pemilu turut menghalangi kemunculan kekuatan alternatif. Untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan presiden, parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR yang mengacu pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Jika pun terdapat parpol baru yang hendak menyediakan opsi non-oligarkis, parpol tersebut perlu mendapat perolehan suara yang tinggi dan menunggu lima tahun terlebih dahulu. Tak lupa bahwa selama lima tahun itu oligarki memiliki kesempatan untuk menghalangi parpol tersebut untuk berkontestasi dengan cara mengubah hukum yang berlaku.
Dengan opsi kandidat yang tersedia, Pemilu 2024 akan tetap menghasilkan buah yang pahit bagi demokrasi. Tak perlu menaruh harapan berlebih kepada para kandidat. Perlu ada strategi yang lebih tajam untuk menghentikan pemilu yang oligarkis.**
Penulis : Egi Primayogha, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026 Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:20:00 WIB |
Belanja maksimal 17 Liter, Dapatkan Diskon Rp450 per Liter di SPBU, Minimal Transaksi Rp17.000 Senin, 17 Agustus 2026 | 10:55:58 WIB |
Giliran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Hadiahi Empat Penghargaan Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:41:10 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:37:18 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:00:00 WIB |
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Kondisi SPBU Pelalawan Terkendali dan Pelayanan BBM Tetap Terjaga di SPBU Sekitar Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:10:04 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:09:55 WIB |
Patra Niaga Sumbagut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Terdampak Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00:00 WIB |
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat Senin, 10 Agustus 2026 | 16:32:47 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Predikat Platinum TSJL & CSR Award 2026, Bukti Nyata Komitmen Keberlanjutan Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:00:00 WIB |
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat Senin, 10 Agustus 2026 | 16:32:47 WIB |
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan Jumat, 27 Februari 2026 | 14:55:54 WIB |
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:43:00 WIB |
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan Minggu, 8 Februari 2026 | 14:21:14 WIB |
Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat Patra Niaga Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026 Minggu, 9 Agustus 2026 | 06:54:01 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Penyaluran BBM, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Riau Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:15:23 WIB |
Gerak Cepat Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Padang Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:36:18 WIB |
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:28:28 WIB |
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Jumat, 31 Juli 2026 | 12:00:00 WIB |
Umpan Serak Gaya Ali Riza Pahlevi Kandidat Dirut Jamkrida Riau Senin, 27 Juli 2026 | 17:31:53 WIB |
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau Senin, 20 Juli 2026 | 20:00:00 WIB |
Mulai 14 Juli 2026, Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut Senin, 20 Juli 2026 | 18:00:00 WIB |
Perkuat Edukasi Lingkungan Melalui Program SEKAR di Kawasan Pesisir Medan Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00:00 WIB |
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman Jumat, 17 Juli 2026 | 12:00:00 WIB |
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:38:43 WIB |
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:32:00 WIB |
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau. Rabu, 11 Februari 2026 | 05:57:02 WIB |
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau Senin, 3 November 2025 | 13:31:11 WIB |
Belanja maksimal 17 Liter, Dapatkan Diskon Rp450 per Liter di SPBU, Minimal Transaksi Rp17.000 Senin, 17 Agustus 2026 | 10:55:58 WIB |
Giliran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Hadiahi Empat Penghargaan Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:41:10 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:37:18 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:00:00 WIB |
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi Jumat, 13 Maret 2026 | 15:20:25 WIB |
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain Selasa, 3 Maret 2026 | 13:57:09 WIB |
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan Selasa, 24 Februari 2026 | 11:43:44 WIB |
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:31:52 WIB |
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026 Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:20:00 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB |
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:06:54 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya Rabu, 6 Desember 2023 | 10:26:13 WIB |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026 Selasa, 17 Maret 2026 | 14:04:01 WIB |
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!! Kamis, 26 Februari 2026 | 14:05:07 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:57:00 WIB |

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penting untuk mengingat bahwa pemilu kali ini lagi-lagi adalah pemilu yang oligarkis. Publik tidak disediakan opsi yang bebas dari pengaruh oligarki. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, oligarki tetap akan memiliki pengaruh signifikan dalam demokrasi.
Pemilu yang oligarkis sebelumnya terjadi pada 2014 dan 2019. Dua kandidat yang bertarung disokong oleh para oligark yang bertindak sebagai pendukung dan dengan menjadi tim pemenangan.
Ketika salah satu kandidat memenangkan kontestasi pemilu, oligarki mengonsolidasikan diri dan mampu menjalankan kepentingannya dengan mulus. Kepentingan oligarki adalah pertahanan dan ekspansi kekayaan (Winters, 2011).
Berkaca dari dua gelaran pemilu tersebut, pemilu yang oligarkis akan menghasilkan buah pahit bagi demokrasi. Ia akan membawa pada maraknya pelanggaran hak asasi dan state capture, yaitu korupsi sistematis yang dilakukan oleh oligark dengan cara membajak institusi negara dan kebijakan publik (Dávid-Barrett, 2023).
Itu dapat dibuktikan dengan mengingat kembali sederet peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Indonesia mengalami kemunduran demokrasi yang dicirikan dengan maraknya pelanggaran terhadap hak sipil. Freedom House sejak 2015 hingga 2023 mengategorisasi Indonesia sebagai partly free. Kriminalisasi, serangan fisik dan digital terhadap warga dan jurnalis, hingga pembungkaman terhadap kebebasan akademik kerap terjadi.
Lebih lagi, pengesahan undang-undang (UU) yang didorong oleh kepentingan oligarki berkali-kali terjadi, yang membuktikan bahwa oligark berhasil melakukan state capture. Sepanjang tahun 2019-2022, pemerintah dan DPR meloloskan setumpuk UU bermasalah.
Undang-undang yang bermasalah tersebut antara lain revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No 19/2019 (UU KPK), revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi UU No 3/2020 (UU Minerba), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Seluruh produk hukum itu disahkan dengan pola yang serupa, yakni serba cepat dan menutup ruang partisipasi publik.
Muatan dalam produk hukum tersebut sarat akan kepentingan oligarki. Revisi UU KPK melemahkan taji KPK dalam penegakan hukum sehingga menguntungkan oligarki yang mendapat konsesi proyek-proyek negara agar tidak tersentuh apabila melakukan pelanggaran hukum.
Revisi UU Minerba memberikan keleluasaan bagi oligarki untuk mengeruk sumber daya alam. UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi pengusaha dan kemudahan untuk berbisnis. UU IKN memberikan jalan bagi oligarki untuk mendapat proyek-proyek di sekitar Ibu Kota Nusantara.
Pengaruh oligarki
Perlu dicatat bahwa pelanggaran hak sipil yang marak terjadi selama sembilan tahun terakhir antara lain terjadi secara bersamaan dengan pengesahan produk-produk hukum tersebut. Contohnya, serangan fisik dan digital terhadap demonstran, akademisi, dan jurnalis pada saat penolakan besar-besaran terhadap pengesahan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja pada 2019 dan 2020.
Lima warga bahkan tewas saat berpartisipasi dalam protes pengesahan revisi UU KPK pada September 2019. Oleh karena itu, menyusutnya ruang sipil perlu dilihat sebagai ekses dari kepentingan oligarki untuk melanggengkan kepentingannya.
Pemilu 2024 tak berbeda dengan dua gelaran pemilu sebelumnya. Tiga kandidat yang tersedia tidak terlepas dari pengaruh oligarki, yang sama-sama dicirikan dengan menjadi pendukung ataupun tim pemenangan. Maka, dapat diperkirakan bahwa oligarki tetap memiliki taji dalam pemerintahan berikutnya.
Oligarki akan berupaya untuk melakukan pembajakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran publik guna mempertahankan atau mengekspansi kekayaannya. Kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi, hingga korupsi diprediksi tetap marak terjadi sebagai akibat dari kepentingan oligarki.
Mirisnya, upaya untuk menyediakan opsi non-oligarkis dalam pemilu terhalang oleh hukum yang berlaku. Kekuatan alternatif yang lepas dari pengaruh oligarki dibutuhkan untuk mengoreksi parpol yang gagal menyediakan opsi-non oligarkis. Namun, UU No 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No 7/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyulitkan pendirian parpol untuk kemudian menjadi peserta pemilu.
Parpol diharuskan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia dengan 75 persen kepengurusan dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut dan 50 persen kepengurusan dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Itu mengakibatkan pendirian parpol dan berkontestasi dalam pemilu membutuhkan sumber daya yang besar sehingga lagi-lagi membuka pintu bagi oligarki untuk memberikan pengaruhnya.
Syarat presidential threshold (PT) yang diatur dalam UU Pemilu turut menghalangi kemunculan kekuatan alternatif. Untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan presiden, parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR yang mengacu pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Jika pun terdapat parpol baru yang hendak menyediakan opsi non-oligarkis, parpol tersebut perlu mendapat perolehan suara yang tinggi dan menunggu lima tahun terlebih dahulu. Tak lupa bahwa selama lima tahun itu oligarki memiliki kesempatan untuk menghalangi parpol tersebut untuk berkontestasi dengan cara mengubah hukum yang berlaku.
Dengan opsi kandidat yang tersedia, Pemilu 2024 akan tetap menghasilkan buah yang pahit bagi demokrasi. Tak perlu menaruh harapan berlebih kepada para kandidat. Perlu ada strategi yang lebih tajam untuk menghentikan pemilu yang oligarkis.**
Penulis : Egi Primayogha, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)
| Karmila Sari: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas dalam RUU Sisdiknas | Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat |