16 Sya'ban 1447 H | Rabu, 4 Februari 2026
×
Opini
Menanti Pelanggaran HAM dan State Capture Hasil Produk Pemilu yang Oligarkis
opini | Kamis, 7 Desember 2023 | 11:27:59 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Egi Primayogha
Ilustrasi perlawanan rakyat terhadap oligarki

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penting untuk mengingat bahwa pemilu kali ini lagi-lagi adalah pemilu yang oligarkis. Publik tidak disediakan opsi yang bebas dari pengaruh oligarki. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, oligarki tetap akan memiliki pengaruh signifikan dalam demokrasi.

Pemilu yang oligarkis sebelumnya terjadi pada 2014 dan 2019. Dua kandidat yang bertarung disokong oleh para oligark yang bertindak sebagai pendukung dan dengan menjadi tim pemenangan.

Ketika salah satu kandidat memenangkan kontestasi pemilu, oligarki mengonsolidasikan diri dan mampu menjalankan kepentingannya dengan mulus. Kepentingan oligarki adalah pertahanan dan ekspansi kekayaan (Winters, 2011).

Berkaca dari dua gelaran pemilu tersebut, pemilu yang oligarkis akan menghasilkan buah pahit bagi demokrasi. Ia akan membawa pada maraknya pelanggaran hak asasi dan state capture, yaitu korupsi sistematis yang dilakukan oleh oligark dengan cara membajak institusi negara dan kebijakan publik (Dávid-Barrett, 2023).

Itu dapat dibuktikan dengan mengingat kembali sederet peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Indonesia mengalami kemunduran demokrasi yang dicirikan dengan maraknya pelanggaran terhadap hak sipil. Freedom House sejak 2015 hingga 2023 mengategorisasi Indonesia sebagai partly free. Kriminalisasi, serangan fisik dan digital terhadap warga dan jurnalis, hingga pembungkaman terhadap kebebasan akademik kerap terjadi.

Lebih lagi, pengesahan undang-undang (UU) yang didorong oleh kepentingan oligarki berkali-kali terjadi, yang membuktikan bahwa oligark berhasil melakukan state capture. Sepanjang tahun 2019-2022, pemerintah dan DPR meloloskan setumpuk UU bermasalah.

Undang-undang yang bermasalah tersebut antara lain revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No 19/2019 (UU KPK), revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi UU No 3/2020 (UU Minerba), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Seluruh produk hukum itu disahkan dengan pola yang serupa, yakni serba cepat dan menutup ruang partisipasi publik.

Muatan dalam produk hukum tersebut sarat akan kepentingan oligarki. Revisi UU KPK melemahkan taji KPK dalam penegakan hukum sehingga menguntungkan oligarki yang mendapat konsesi proyek-proyek negara agar tidak tersentuh apabila melakukan pelanggaran hukum.

Revisi UU Minerba memberikan keleluasaan bagi oligarki untuk mengeruk sumber daya alam. UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi pengusaha dan kemudahan untuk berbisnis. UU IKN memberikan jalan bagi oligarki untuk mendapat proyek-proyek di sekitar Ibu Kota Nusantara.

 

Pengaruh oligarki

Perlu dicatat bahwa pelanggaran hak sipil yang marak terjadi selama sembilan tahun terakhir antara lain terjadi secara bersamaan dengan pengesahan produk-produk hukum tersebut. Contohnya, serangan fisik dan digital terhadap demonstran, akademisi, dan jurnalis pada saat penolakan besar-besaran terhadap pengesahan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja pada 2019 dan 2020. 

Lima warga bahkan tewas saat berpartisipasi dalam protes pengesahan revisi UU KPK pada September 2019. Oleh karena itu, menyusutnya ruang sipil perlu dilihat sebagai ekses dari kepentingan oligarki untuk melanggengkan kepentingannya.

Pemilu 2024 tak berbeda dengan dua gelaran pemilu sebelumnya. Tiga kandidat yang tersedia tidak terlepas dari pengaruh oligarki, yang sama-sama dicirikan dengan menjadi pendukung ataupun tim pemenangan. Maka, dapat diperkirakan bahwa oligarki tetap memiliki taji dalam pemerintahan berikutnya.

Oligarki akan berupaya untuk melakukan pembajakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran publik guna mempertahankan atau mengekspansi kekayaannya. Kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi, hingga korupsi diprediksi tetap marak terjadi sebagai akibat dari kepentingan oligarki.

Mirisnya, upaya untuk menyediakan opsi non-oligarkis dalam pemilu terhalang oleh hukum yang berlaku. Kekuatan alternatif yang lepas dari pengaruh oligarki dibutuhkan untuk mengoreksi parpol yang gagal menyediakan opsi-non oligarkis. Namun, UU No 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No 7/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyulitkan pendirian parpol untuk kemudian menjadi peserta pemilu.

Parpol diharuskan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia dengan 75 persen kepengurusan dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut dan 50 persen kepengurusan dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Itu mengakibatkan pendirian parpol dan berkontestasi dalam pemilu membutuhkan sumber daya yang besar sehingga lagi-lagi membuka pintu bagi oligarki untuk memberikan pengaruhnya.

Syarat presidential threshold (PT) yang diatur dalam UU Pemilu turut menghalangi kemunculan kekuatan alternatif. Untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan presiden, parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR yang mengacu pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Jika pun terdapat parpol baru yang hendak menyediakan opsi non-oligarkis, parpol tersebut perlu mendapat perolehan suara yang tinggi dan menunggu lima tahun terlebih dahulu. Tak lupa bahwa selama lima tahun itu oligarki memiliki kesempatan untuk menghalangi parpol tersebut untuk berkontestasi dengan cara mengubah hukum yang berlaku.

Dengan opsi kandidat yang tersedia, Pemilu 2024 akan tetap menghasilkan buah yang pahit bagi demokrasi. Tak perlu menaruh harapan berlebih kepada para kandidat. Perlu ada strategi yang lebih tajam untuk menghentikan pemilu yang oligarkis.**

Penulis : Egi Primayogha, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

Index
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan 
Index
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Politik
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Hukum
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Opini
Menanti Pelanggaran HAM dan State Capture Hasil Produk Pemilu yang Oligarkis
opini | Kamis, 7 Desember 2023 | 11:27:59 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Egi Primayogha
Ilustrasi perlawanan rakyat terhadap oligarki

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penting untuk mengingat bahwa pemilu kali ini lagi-lagi adalah pemilu yang oligarkis. Publik tidak disediakan opsi yang bebas dari pengaruh oligarki. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, oligarki tetap akan memiliki pengaruh signifikan dalam demokrasi.

Pemilu yang oligarkis sebelumnya terjadi pada 2014 dan 2019. Dua kandidat yang bertarung disokong oleh para oligark yang bertindak sebagai pendukung dan dengan menjadi tim pemenangan.

Ketika salah satu kandidat memenangkan kontestasi pemilu, oligarki mengonsolidasikan diri dan mampu menjalankan kepentingannya dengan mulus. Kepentingan oligarki adalah pertahanan dan ekspansi kekayaan (Winters, 2011).

Berkaca dari dua gelaran pemilu tersebut, pemilu yang oligarkis akan menghasilkan buah pahit bagi demokrasi. Ia akan membawa pada maraknya pelanggaran hak asasi dan state capture, yaitu korupsi sistematis yang dilakukan oleh oligark dengan cara membajak institusi negara dan kebijakan publik (Dávid-Barrett, 2023).

Itu dapat dibuktikan dengan mengingat kembali sederet peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Indonesia mengalami kemunduran demokrasi yang dicirikan dengan maraknya pelanggaran terhadap hak sipil. Freedom House sejak 2015 hingga 2023 mengategorisasi Indonesia sebagai partly free. Kriminalisasi, serangan fisik dan digital terhadap warga dan jurnalis, hingga pembungkaman terhadap kebebasan akademik kerap terjadi.

Lebih lagi, pengesahan undang-undang (UU) yang didorong oleh kepentingan oligarki berkali-kali terjadi, yang membuktikan bahwa oligark berhasil melakukan state capture. Sepanjang tahun 2019-2022, pemerintah dan DPR meloloskan setumpuk UU bermasalah.

Undang-undang yang bermasalah tersebut antara lain revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No 19/2019 (UU KPK), revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi UU No 3/2020 (UU Minerba), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Seluruh produk hukum itu disahkan dengan pola yang serupa, yakni serba cepat dan menutup ruang partisipasi publik.

Muatan dalam produk hukum tersebut sarat akan kepentingan oligarki. Revisi UU KPK melemahkan taji KPK dalam penegakan hukum sehingga menguntungkan oligarki yang mendapat konsesi proyek-proyek negara agar tidak tersentuh apabila melakukan pelanggaran hukum.

Revisi UU Minerba memberikan keleluasaan bagi oligarki untuk mengeruk sumber daya alam. UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi pengusaha dan kemudahan untuk berbisnis. UU IKN memberikan jalan bagi oligarki untuk mendapat proyek-proyek di sekitar Ibu Kota Nusantara.

 

Pengaruh oligarki

Perlu dicatat bahwa pelanggaran hak sipil yang marak terjadi selama sembilan tahun terakhir antara lain terjadi secara bersamaan dengan pengesahan produk-produk hukum tersebut. Contohnya, serangan fisik dan digital terhadap demonstran, akademisi, dan jurnalis pada saat penolakan besar-besaran terhadap pengesahan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja pada 2019 dan 2020. 

Lima warga bahkan tewas saat berpartisipasi dalam protes pengesahan revisi UU KPK pada September 2019. Oleh karena itu, menyusutnya ruang sipil perlu dilihat sebagai ekses dari kepentingan oligarki untuk melanggengkan kepentingannya.

Pemilu 2024 tak berbeda dengan dua gelaran pemilu sebelumnya. Tiga kandidat yang tersedia tidak terlepas dari pengaruh oligarki, yang sama-sama dicirikan dengan menjadi pendukung ataupun tim pemenangan. Maka, dapat diperkirakan bahwa oligarki tetap memiliki taji dalam pemerintahan berikutnya.

Oligarki akan berupaya untuk melakukan pembajakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran publik guna mempertahankan atau mengekspansi kekayaannya. Kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi, hingga korupsi diprediksi tetap marak terjadi sebagai akibat dari kepentingan oligarki.

Mirisnya, upaya untuk menyediakan opsi non-oligarkis dalam pemilu terhalang oleh hukum yang berlaku. Kekuatan alternatif yang lepas dari pengaruh oligarki dibutuhkan untuk mengoreksi parpol yang gagal menyediakan opsi-non oligarkis. Namun, UU No 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No 7/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyulitkan pendirian parpol untuk kemudian menjadi peserta pemilu.

Parpol diharuskan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia dengan 75 persen kepengurusan dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut dan 50 persen kepengurusan dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Itu mengakibatkan pendirian parpol dan berkontestasi dalam pemilu membutuhkan sumber daya yang besar sehingga lagi-lagi membuka pintu bagi oligarki untuk memberikan pengaruhnya.

Syarat presidential threshold (PT) yang diatur dalam UU Pemilu turut menghalangi kemunculan kekuatan alternatif. Untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan presiden, parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR yang mengacu pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Jika pun terdapat parpol baru yang hendak menyediakan opsi non-oligarkis, parpol tersebut perlu mendapat perolehan suara yang tinggi dan menunggu lima tahun terlebih dahulu. Tak lupa bahwa selama lima tahun itu oligarki memiliki kesempatan untuk menghalangi parpol tersebut untuk berkontestasi dengan cara mengubah hukum yang berlaku.

Dengan opsi kandidat yang tersedia, Pemilu 2024 akan tetap menghasilkan buah yang pahit bagi demokrasi. Tak perlu menaruh harapan berlebih kepada para kandidat. Perlu ada strategi yang lebih tajam untuk menghentikan pemilu yang oligarkis.**

Penulis : Egi Primayogha, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

TERKINI

Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB

Sejarah tidak mencatat keruntuhan sebagai bunyi keras yang tiba-tiba. Keruntuhan sering hadir.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Penghargaanh diberikan dalam kategori khusus Pelayanan Korban Bencana Ekologis Sumatera kepada tiga.
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB