6 Rabiul Awwal 1448 H | Kamis, 20 Agustus 2026
×
Mengenal Tumbuhan Kratom Bahan Herbal Yang Disebut Sebagai 'Narkotika Baru' dan Kontroversi di Indonesia
opini | Senin, 11 Desember 2023 | 10:34:53 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Bachtiar RH Simanulang
Daun Kratom

Jakarta, (Supernews)- Kratom adalah tumbuhan yang daunnya belakangan ini ramai diperbincangkan publik, karena disebut-sebut sebagai bahan herbal yang dapat dijadikan sebagai narkoba jenis baru.

Melansir dari wikipedia, Kratom juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand. Di Thailand, tumbuhan ini disebut Kakuam, Ithang atau Thom.Kratom mempunyai zat opioid dan berakibat seperti obat perangsang.

Sementara dilansir dari laman Drug Enforcement Administration (DEA), kratom adalah pohon tropis yang berasal dari Asia Tenggara. Konsumsi daunnya menghasilkan efek stimulan (dalam dosis rendah) dan efek sedatif (dalam dosis tinggi), serta dapat menyebabkan gejala psikotik, ketergantungan psikologis, dan ketergantungan fisik.

Daun Kratom mengandung dua zat psikoaktif utama yaitu mitraginin dan 7-hidroksimitraginin. Daun ini juga dapat dihancurkan dan kemudian dihisap, diseduh sebagai teh, atau dimasukkan ke dalam kapsul gel.

Kratom memiliki sejarah penggunaan yang panjang di Asia Tenggara, di mana dikenal dengan berbagai nama seperti thang, kakuam, thom, ketum, dan biak. Di Amerika Serikat, penyalahgunaan kratom telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Kontrovetsinya di Indonesia

Di Indonesia sejak tahun 2005 Kraton sudah mulai dibudidayakan dan dikomersialkan oleh para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo). Tidak tanggung-tanggung selama 18 tahun eksis di Indonesia, daun Kratom diyakini telah memberikan manfaat bagi perekonomian petani Kratom di Indonesia. Bagaimana tidak untuk saat ini saja, harga daun Kraton basah dari petani kepada pendulak mencapai Rp 5.000 per Kg.

Bahkan di tahun 2023 ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor daun Kratom dari Indonesia untuk periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Masih bersadarkan data Kemendag RI, tercatat sebanyak 10 negara yang menjadi tujuan ekspor daun Kratom dari Indonesia saat ini yakni Amerika Serikat (AS), Jerman, India, Republik Czech, Jepang, Belanda, China, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Ermat Arab.

Di Indonesia pada tahun 2020, melalui Keputusan Mentri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, tumbuhan Kraton pernah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan budidaya di bawah Dirjen Hortikultura.

Namun 2 bulan kemudian keputusan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru, yakni Kepmentan Nomor 591 Tahun 2020, dan dalam Kepmentan baru tersebut kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. Perubahan itu terjadi karena dipengaruhi Surat Edaran Badan Pengawas Obat-batan dan Makanan (BPOM) Nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan. Serta suarat pernyataan sikap dari Badan narkotika Nasional (BNN) terdahulu di tahun 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Sementara fakta berbeda ditemui berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

"Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika. Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom," ujar Ketua Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef, beberapa waktu lalu kepada supernews.co.id.

Disisi berbeda, Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan saat ini pihaknya masih terus mempelajari terkait bahaya dan tudingan terhadap tumbuhan Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru. Karena itu lembaganya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, guna mengetahui seberapa besar manfaat daun kratom dagi dunia medis.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan. Tentu kita akan dengan keras melarangnya melalui Undang-undang yang berlaku, bahkan akan diberantas juga," kata Marthinus kepada supernews.co.id usai dirinya dilantik menjadi Kepala BNN di Istana Negara.

Sementara mengutip situs resmi BNN, sejak tahun 2020 BNN telah merekomendasikan tumbuhan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada penjelasnannya disebut Kratom merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk ke dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan diekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat.**

Index
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026
Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:20:00 WIB
Belanja maksimal 17 Liter, Dapatkan Diskon Rp450 per Liter di SPBU, Minimal Transaksi Rp17.000
Giliran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Hadiahi Empat Penghargaan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Kondisi SPBU Pelalawan Terkendali dan Pelayanan BBM Tetap Terjaga di SPBU Sekitar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU
Patra Niaga Sumbagut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Terdampak
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Predikat Platinum TSJL & CSR Award 2026, Bukti Nyata Komitmen Keberlanjutan
Snow Snow
Snow Snow


daerah
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan
Index
Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat Patra Niaga Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Penyaluran BBM, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Riau
Gerak Cepat Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Padang
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga
Umpan Serak Gaya Ali Riza Pahlevi Kandidat Dirut Jamkrida Riau
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau
Mulai 14 Juli 2026, Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut
Perkuat Edukasi Lingkungan Melalui Program SEKAR di Kawasan Pesisir Medan
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Belanja maksimal 17 Liter, Dapatkan Diskon Rp450 per Liter di SPBU, Minimal Transaksi Rp17.000
Giliran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Hadiahi Empat Penghargaan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka
Hukum
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Nasional
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026
DPP BKPRMI Buka Seleksi BKPRMI Award 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:20:00 WIB
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Mengenal Tumbuhan Kratom Bahan Herbal Yang Disebut Sebagai 'Narkotika Baru' dan Kontroversi di Indonesia
opini | Senin, 11 Desember 2023 | 10:34:53 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Bachtiar RH Simanulang
Daun Kratom

Jakarta, (Supernews)- Kratom adalah tumbuhan yang daunnya belakangan ini ramai diperbincangkan publik, karena disebut-sebut sebagai bahan herbal yang dapat dijadikan sebagai narkoba jenis baru.

Melansir dari wikipedia, Kratom juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand. Di Thailand, tumbuhan ini disebut Kakuam, Ithang atau Thom.Kratom mempunyai zat opioid dan berakibat seperti obat perangsang.

Sementara dilansir dari laman Drug Enforcement Administration (DEA), kratom adalah pohon tropis yang berasal dari Asia Tenggara. Konsumsi daunnya menghasilkan efek stimulan (dalam dosis rendah) dan efek sedatif (dalam dosis tinggi), serta dapat menyebabkan gejala psikotik, ketergantungan psikologis, dan ketergantungan fisik.

Daun Kratom mengandung dua zat psikoaktif utama yaitu mitraginin dan 7-hidroksimitraginin. Daun ini juga dapat dihancurkan dan kemudian dihisap, diseduh sebagai teh, atau dimasukkan ke dalam kapsul gel.

Kratom memiliki sejarah penggunaan yang panjang di Asia Tenggara, di mana dikenal dengan berbagai nama seperti thang, kakuam, thom, ketum, dan biak. Di Amerika Serikat, penyalahgunaan kratom telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Kontrovetsinya di Indonesia

Di Indonesia sejak tahun 2005 Kraton sudah mulai dibudidayakan dan dikomersialkan oleh para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo). Tidak tanggung-tanggung selama 18 tahun eksis di Indonesia, daun Kratom diyakini telah memberikan manfaat bagi perekonomian petani Kratom di Indonesia. Bagaimana tidak untuk saat ini saja, harga daun Kraton basah dari petani kepada pendulak mencapai Rp 5.000 per Kg.

Bahkan di tahun 2023 ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor daun Kratom dari Indonesia untuk periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Masih bersadarkan data Kemendag RI, tercatat sebanyak 10 negara yang menjadi tujuan ekspor daun Kratom dari Indonesia saat ini yakni Amerika Serikat (AS), Jerman, India, Republik Czech, Jepang, Belanda, China, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Ermat Arab.

Di Indonesia pada tahun 2020, melalui Keputusan Mentri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, tumbuhan Kraton pernah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan budidaya di bawah Dirjen Hortikultura.

Namun 2 bulan kemudian keputusan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru, yakni Kepmentan Nomor 591 Tahun 2020, dan dalam Kepmentan baru tersebut kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. Perubahan itu terjadi karena dipengaruhi Surat Edaran Badan Pengawas Obat-batan dan Makanan (BPOM) Nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan. Serta suarat pernyataan sikap dari Badan narkotika Nasional (BNN) terdahulu di tahun 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Sementara fakta berbeda ditemui berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

"Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika. Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom," ujar Ketua Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef, beberapa waktu lalu kepada supernews.co.id.

Disisi berbeda, Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan saat ini pihaknya masih terus mempelajari terkait bahaya dan tudingan terhadap tumbuhan Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru. Karena itu lembaganya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, guna mengetahui seberapa besar manfaat daun kratom dagi dunia medis.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan. Tentu kita akan dengan keras melarangnya melalui Undang-undang yang berlaku, bahkan akan diberantas juga," kata Marthinus kepada supernews.co.id usai dirinya dilantik menjadi Kepala BNN di Istana Negara.

Sementara mengutip situs resmi BNN, sejak tahun 2020 BNN telah merekomendasikan tumbuhan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada penjelasnannya disebut Kratom merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk ke dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan diekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat.**

TERKINI
Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi membuka.
Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:20:00 WIB
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pertamina.
Senin, 17 Agustus 2026 | 10:55:58 WIB
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas berbagai inisiatif perusahaan yang mengintegrasikan.
Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:41:10 WIB
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga.
Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:37:18 WIB
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pertamina.
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:00:00 WIB