16 Sya'ban 1447 H | Rabu, 4 Februari 2026
×
Mengenal Tumbuhan Kratom Bahan Herbal Yang Disebut Sebagai 'Narkotika Baru' dan Kontroversi di Indonesia
opini | Senin, 11 Desember 2023 | 10:34:53 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Bachtiar RH Simanulang
Daun Kratom

Jakarta, (Supernews)- Kratom adalah tumbuhan yang daunnya belakangan ini ramai diperbincangkan publik, karena disebut-sebut sebagai bahan herbal yang dapat dijadikan sebagai narkoba jenis baru.

Melansir dari wikipedia, Kratom juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand. Di Thailand, tumbuhan ini disebut Kakuam, Ithang atau Thom.Kratom mempunyai zat opioid dan berakibat seperti obat perangsang.

Sementara dilansir dari laman Drug Enforcement Administration (DEA), kratom adalah pohon tropis yang berasal dari Asia Tenggara. Konsumsi daunnya menghasilkan efek stimulan (dalam dosis rendah) dan efek sedatif (dalam dosis tinggi), serta dapat menyebabkan gejala psikotik, ketergantungan psikologis, dan ketergantungan fisik.

Daun Kratom mengandung dua zat psikoaktif utama yaitu mitraginin dan 7-hidroksimitraginin. Daun ini juga dapat dihancurkan dan kemudian dihisap, diseduh sebagai teh, atau dimasukkan ke dalam kapsul gel.

Kratom memiliki sejarah penggunaan yang panjang di Asia Tenggara, di mana dikenal dengan berbagai nama seperti thang, kakuam, thom, ketum, dan biak. Di Amerika Serikat, penyalahgunaan kratom telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Kontrovetsinya di Indonesia

Di Indonesia sejak tahun 2005 Kraton sudah mulai dibudidayakan dan dikomersialkan oleh para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo). Tidak tanggung-tanggung selama 18 tahun eksis di Indonesia, daun Kratom diyakini telah memberikan manfaat bagi perekonomian petani Kratom di Indonesia. Bagaimana tidak untuk saat ini saja, harga daun Kraton basah dari petani kepada pendulak mencapai Rp 5.000 per Kg.

Bahkan di tahun 2023 ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor daun Kratom dari Indonesia untuk periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Masih bersadarkan data Kemendag RI, tercatat sebanyak 10 negara yang menjadi tujuan ekspor daun Kratom dari Indonesia saat ini yakni Amerika Serikat (AS), Jerman, India, Republik Czech, Jepang, Belanda, China, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Ermat Arab.

Di Indonesia pada tahun 2020, melalui Keputusan Mentri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, tumbuhan Kraton pernah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan budidaya di bawah Dirjen Hortikultura.

Namun 2 bulan kemudian keputusan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru, yakni Kepmentan Nomor 591 Tahun 2020, dan dalam Kepmentan baru tersebut kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. Perubahan itu terjadi karena dipengaruhi Surat Edaran Badan Pengawas Obat-batan dan Makanan (BPOM) Nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan. Serta suarat pernyataan sikap dari Badan narkotika Nasional (BNN) terdahulu di tahun 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Sementara fakta berbeda ditemui berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

"Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika. Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom," ujar Ketua Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef, beberapa waktu lalu kepada supernews.co.id.

Disisi berbeda, Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan saat ini pihaknya masih terus mempelajari terkait bahaya dan tudingan terhadap tumbuhan Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru. Karena itu lembaganya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, guna mengetahui seberapa besar manfaat daun kratom dagi dunia medis.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan. Tentu kita akan dengan keras melarangnya melalui Undang-undang yang berlaku, bahkan akan diberantas juga," kata Marthinus kepada supernews.co.id usai dirinya dilantik menjadi Kepala BNN di Istana Negara.

Sementara mengutip situs resmi BNN, sejak tahun 2020 BNN telah merekomendasikan tumbuhan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada penjelasnannya disebut Kratom merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk ke dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan diekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat.**

Index
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan 
Index
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Politik
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Hukum
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Mengenal Tumbuhan Kratom Bahan Herbal Yang Disebut Sebagai 'Narkotika Baru' dan Kontroversi di Indonesia
opini | Senin, 11 Desember 2023 | 10:34:53 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Bachtiar RH Simanulang
Daun Kratom

Jakarta, (Supernews)- Kratom adalah tumbuhan yang daunnya belakangan ini ramai diperbincangkan publik, karena disebut-sebut sebagai bahan herbal yang dapat dijadikan sebagai narkoba jenis baru.

Melansir dari wikipedia, Kratom juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand. Di Thailand, tumbuhan ini disebut Kakuam, Ithang atau Thom.Kratom mempunyai zat opioid dan berakibat seperti obat perangsang.

Sementara dilansir dari laman Drug Enforcement Administration (DEA), kratom adalah pohon tropis yang berasal dari Asia Tenggara. Konsumsi daunnya menghasilkan efek stimulan (dalam dosis rendah) dan efek sedatif (dalam dosis tinggi), serta dapat menyebabkan gejala psikotik, ketergantungan psikologis, dan ketergantungan fisik.

Daun Kratom mengandung dua zat psikoaktif utama yaitu mitraginin dan 7-hidroksimitraginin. Daun ini juga dapat dihancurkan dan kemudian dihisap, diseduh sebagai teh, atau dimasukkan ke dalam kapsul gel.

Kratom memiliki sejarah penggunaan yang panjang di Asia Tenggara, di mana dikenal dengan berbagai nama seperti thang, kakuam, thom, ketum, dan biak. Di Amerika Serikat, penyalahgunaan kratom telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Kontrovetsinya di Indonesia

Di Indonesia sejak tahun 2005 Kraton sudah mulai dibudidayakan dan dikomersialkan oleh para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo). Tidak tanggung-tanggung selama 18 tahun eksis di Indonesia, daun Kratom diyakini telah memberikan manfaat bagi perekonomian petani Kratom di Indonesia. Bagaimana tidak untuk saat ini saja, harga daun Kraton basah dari petani kepada pendulak mencapai Rp 5.000 per Kg.

Bahkan di tahun 2023 ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor daun Kratom dari Indonesia untuk periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Masih bersadarkan data Kemendag RI, tercatat sebanyak 10 negara yang menjadi tujuan ekspor daun Kratom dari Indonesia saat ini yakni Amerika Serikat (AS), Jerman, India, Republik Czech, Jepang, Belanda, China, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Ermat Arab.

Di Indonesia pada tahun 2020, melalui Keputusan Mentri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, tumbuhan Kraton pernah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan budidaya di bawah Dirjen Hortikultura.

Namun 2 bulan kemudian keputusan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru, yakni Kepmentan Nomor 591 Tahun 2020, dan dalam Kepmentan baru tersebut kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. Perubahan itu terjadi karena dipengaruhi Surat Edaran Badan Pengawas Obat-batan dan Makanan (BPOM) Nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan. Serta suarat pernyataan sikap dari Badan narkotika Nasional (BNN) terdahulu di tahun 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Sementara fakta berbeda ditemui berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

"Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika. Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom," ujar Ketua Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef, beberapa waktu lalu kepada supernews.co.id.

Disisi berbeda, Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan saat ini pihaknya masih terus mempelajari terkait bahaya dan tudingan terhadap tumbuhan Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru. Karena itu lembaganya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, guna mengetahui seberapa besar manfaat daun kratom dagi dunia medis.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan. Tentu kita akan dengan keras melarangnya melalui Undang-undang yang berlaku, bahkan akan diberantas juga," kata Marthinus kepada supernews.co.id usai dirinya dilantik menjadi Kepala BNN di Istana Negara.

Sementara mengutip situs resmi BNN, sejak tahun 2020 BNN telah merekomendasikan tumbuhan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada penjelasnannya disebut Kratom merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk ke dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan diekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat.**

TERKINI

Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB

Sejarah tidak mencatat keruntuhan sebagai bunyi keras yang tiba-tiba. Keruntuhan sering hadir.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Penghargaanh diberikan dalam kategori khusus Pelayanan Korban Bencana Ekologis Sumatera kepada tiga.
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB