
JAKARTA – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi alasan yang didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku Termohon, Pilkada Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan Pemohon meraih 72.475 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.
Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.
Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye.
Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.
Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.
Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.
Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.
Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah.
Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.
Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.
"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," tandas Ahmad.(*)
Sumber:mkri.id
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal Minggu, 17 Mei 2026 | 08:29:06 WIB |
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra Jumat, 24 April 2026 | 21:10:04 WIB |
Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak Jumat, 10 April 2026 | 14:36:05 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau Rabu, 8 April 2026 | 22:00:00 WIB |
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar Selasa, 7 April 2026 | 06:10:32 WIB |
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 Senin, 6 April 2026 | 16:07:08 WIB |
Kolaborasi dengan BKKBN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja Senin, 6 April 2026 | 15:37:34 WIB |
Tetap Utamakan Kualitas, Produk Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lolos Quality Control Laboratory Jumat, 3 April 2026 | 23:00:00 WIB |
Senantiasa Terapkan Budaya K3, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman Kamis, 2 April 2026 | 17:03:04 WIB |
1 April 2026, Ternyata Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina Rabu, 1 April 2026 | 14:11:31 WIB |
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan Jumat, 27 Februari 2026 | 14:55:54 WIB |
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:43:00 WIB |
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan Minggu, 8 Februari 2026 | 14:21:14 WIB |
Kenduri Anak Pekan Meriahkan Pelantikan IPP 2025–2030, Hadirkan Ragam Budaya dan Hiburan Gratis untuk Warga Pekanbaru Jumat, 6 Februari 2026 | 10:15:29 WIB |
Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Pastikan Operasional Tetap Optimal Rabu, 1 April 2026 | 13:00:00 WIB |
Warga Terdampak Kebakaran di Pasar Lama Bagi Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Senin, 30 Maret 2026 | 16:40:24 WIB |
Dorong Penggunaan Lebih Bijak, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi Senin, 30 Maret 2026 | 16:31:57 WIB |
Peringati Earth Hour 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hemat Energi dan Tekan Emisi Minggu, 29 Maret 2026 | 14:09:32 WIB |
Hadapi Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00:00 WIB |
Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Layanan Energi Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:17:32 WIB |
Tetap Siaga di Hari Raya, Tim Fire Brigade Pertamina RU II Dumai Berjibaku Padamkan Karhutla Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:00:00 WIB |
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas di Hari Raya Jumat, 27 Maret 2026 | 17:43:44 WIB |
Perwira Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti Kamis, 26 Maret 2026 | 21:39:45 WIB |
Sinergi Hadapi Karhutla, Pertamina RU II Dumai Hibahkan Nozzle Gambut ke Polres Kamis, 26 Maret 2026 | 17:40:02 WIB |
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:38:43 WIB |
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:32:00 WIB |
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau. Rabu, 11 Februari 2026 | 05:57:02 WIB |
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau Senin, 3 November 2025 | 13:31:11 WIB |
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Berjalan Optimal Minggu, 17 Mei 2026 | 08:29:06 WIB |
Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Terang-terangan Tolak Dukung Program Ketua Umum Gerindra Jumat, 24 April 2026 | 21:10:04 WIB |
Masyarakat Kepulauan Meranti Diimbau Gunakan Energi Secara Bijak Jumat, 10 April 2026 | 14:36:05 WIB |
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau Rabu, 8 April 2026 | 22:00:00 WIB |
Berkat Inovasi dan Konsistensi Penjagaan Mutu, Kilang Dumai Borong Penghargaan Laboratory Awards 2025 Senin, 6 April 2026 | 16:07:08 WIB |
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi Jumat, 13 Maret 2026 | 15:20:25 WIB |
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain Selasa, 3 Maret 2026 | 13:57:09 WIB |
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan Selasa, 24 Februari 2026 | 11:43:44 WIB |
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI Kamis, 20 November 2025 | 11:00:47 WIB |
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB |
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:06:54 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:45:44 WIB |
16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya Rabu, 6 Desember 2023 | 10:26:13 WIB |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026 Selasa, 17 Maret 2026 | 14:04:01 WIB |
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!! Kamis, 26 Februari 2026 | 14:05:07 WIB |
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau Senin, 15 Desember 2025 | 08:50:20 WIB |
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:57:00 WIB |

JAKARTA – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi alasan yang didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku Termohon, Pilkada Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan Pemohon meraih 72.475 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.
Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.
Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye.
Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.
Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.
Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.
Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.
Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah.
Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.
Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.
"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," tandas Ahmad.(*)
Sumber:mkri.id
Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam.
| Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat | Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 |