1 Jumadil Awwal 1448 H | Selasa, 13 Oktober 2026
☰
×
Soroti Penyalahgunaan APBD Riau, PH Minta MK Batalkan Putusan Putusan KPU Pekanbaru
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 19:44:14 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Kuasa hukum menyerahkan bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru, Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi alasan yang didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. 

Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. 

Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku Termohon, Pilkada Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan Pemohon meraih 72.475 suara.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru. 

Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. 

Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.

Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023. 

Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. 

Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.

Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. 

MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.

Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru. 

Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. 

Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. 

Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. 

Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.

Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," tandas Ahmad.(*)

Sumber:mkri.id

Index
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap
Riau Nihil Karhutla, Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Siaga Pantau Titik Rawan
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau
Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin Tetap Intensif Pantau Karhutla Riau
Crew Baru Caracal Satgas Udara Lanud RSN Lakukan Orientasi Wilayah Karhutla
Snow Snow
Snow Snow


daerah
JMSI Riau Akan Gelar UKW 4-6 November 2026, Buruan Daftar Tempat Terbatas
DPW BKPRMI Riau Serukan Kader di Daerah Bersiap Sambut Road to Kabupaten/Kota dan Musda
Jambore BKPRMI Riau 2026 Resmi Dibuka, Mengusung Visi Dari Masjid Menggerakkan Ekonomi Ummat
Selain Hadirkan Koh Denis Lim pada Puncak Jambore BKPRMI, DPW Riau juga Gelar Berbagai Event
Index
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan
Satgas Udara Gerak Cepat, Tiga Fire Spot di Riau Langsung Ditangani
PLLU Lanud Roesmin Nurjadin, Garda di Balik Kelancaran Operasi Udara Karhutla
Resmikan Jembatan Merah Putih Danlanud Roesmin Nurjadin Ajak Warga Saling Menjaga
Komjen Suyudi Jadi Nama Tunggal Calon Kapolri, DPR Siapkan Uji Kelayakan
Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026 Ditutup, Catat Nilai Transaksi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dampingi Menhut Tinjau Rumah Restorasi Gambut Bengkalis, Danlanud RSN Tegaskan Kolaborasi Penanganan Karhutla
Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi Lintas Instansi, Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh
Patra Niaga Sumbagut Bersama Pemda Pantau SPBU di Riau, Pastikan Penyaluran BBM Berjalan Lancar
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Distribusi Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang
Patra Niaga Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan
Hukum
Harapan LIRA Kepada Kapolda Riau, Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Mempermalukan Rakyat Riau
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
Nasional
Hadapi Kabut Asap, Kalambangja Lanud Roesmin Nurjadin Ajak Personel dan Masyarakat Jaga Kesehatan
Cegah Dampak Kabut Asap, Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga
Pemantauan Awan Potensial Terus Dilakukan, Satgas Udara Lanud RSN Harapkan Hujan Redakan Asap
Karhutla Riau Zero Titik Api, Satgas Udara Terus Pantau Pergerakan Asap

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Soroti Penyalahgunaan APBD Riau, PH Minta MK Batalkan Putusan Putusan KPU Pekanbaru
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 19:44:14 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Redaksi
Kuasa hukum menyerahkan bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru, Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

JAKARTA – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi alasan yang didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. 

Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. 

Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku Termohon, Pilkada Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan Pemohon meraih 72.475 suara.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru. 

Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. 

Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.

Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023. 

Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. 

Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.

Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. 

MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.

Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru. 

Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. 

Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. 

Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. 

Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.

Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," tandas Ahmad.(*)

Sumber:mkri.id

TERKINI
Menghadapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Kepala Lambangja Lanud.
Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52:59 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mempererat hubungan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:05:57 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dengan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:20:49 WIB
Peduli terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:16:31 WIB
Pelaksanaan OMC merupakan salah satu upaya untuk membantu membasahi lahan, khususnya wilayah yang.
Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:06:01 WIB