16 Sya'ban 1447 H | Rabu, 4 Februari 2026
×
Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi
Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah 
opini | Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:33:00 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Hendra J Kede

PERTANYAAN mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah? 

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI. 

Pertama. Hukum Organisasi 

Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun. 

Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028. 

Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. 

Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi. 

Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas. 

Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu. 

Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun. 

Kedua. Hukum Negara 

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang  Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024 

SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. 

Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya. 

Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan. 

Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan. 

Satu-satunya cara SK AHU bisa dinyatakan tidak berlaku adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang secara resmi mencabutnya. 

Namun faktanya, hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut. 

Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. 

Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara. 

Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan. 

Baca : Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

Ketiga. Fakta Politik Organisasi 

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing. 

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Penutup 

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. 

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik. 

Terima kasih.

Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE*

*Wakil Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Index
Karmila Sari Fokus Pendidikan Wilayah 3T, Bersama Bupati Rohil Usulkan Sekolah Garuda ke Pemerintah Pusat
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Kisah An Lushan dan Retaknya Kekuasaan.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir
Kebersamaan Warga RW 06 Air Putih, Kebahagiaan Tersendiri Bagi Afriani dan Aulia
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Ahmadison Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda IJTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:18:14 WIB
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru Terima Kunjungan Satpolairud Polres Pelalawan 
Index
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Kebijakan Menu MBG Justru Memicu Inflasi?
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:56:59 WIB
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Optimal Jaga Ketahanan Energi Selama Periode Nataru 2026, Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
MWT Malam Tahun Baru, Kilang Pertamina Dumai Pastikan Kilang Beroperasi Optimal untuk Jaga Ketersediaan Energi
Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Siswa
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Resmi Maju Calon Ketua IPP: Muflihun Akan Satukan Seluruh Putera Putri Pekanbaru
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Politik
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Anggota DPR RI Karmila Sari Usul Dana BOSDA Biayai Cabor di Sekolah dan Penataan Aset PON Riau
Parisman Ihwan Mulai Goyah, Dua Statement Berbeda di Dua Media
Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Perintah Megawati
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara
Hukum
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Desak Usut Febrie Adryansah, Massa Serikat Pemuda Kerakyatan Geruduk Gedung Merah Putih
Peradilan Aneh di PN Pekanbaru, Perusahaan Legal Dituduh Penyidik Lakukan Tindakan Ilegal
Gubernur LIRA Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Dijalani Abdul Wahid
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain
PSPS Akan DIlatih Caretaker, Sampai Pengganti Ilham Datang
Didukung Anggota DPR RI Karmila Sari, Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Jadi Wisata dan Ekonomi Daerah

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi
Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah 
opini | Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:33:00 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Hendra J Kede

PERTANYAAN mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah? 

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI. 

Pertama. Hukum Organisasi 

Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun. 

Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028. 

Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. 

Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi. 

Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas. 

Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu. 

Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun. 

Kedua. Hukum Negara 

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang  Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024 

SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. 

Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya. 

Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan. 

Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan. 

Satu-satunya cara SK AHU bisa dinyatakan tidak berlaku adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang secara resmi mencabutnya. 

Namun faktanya, hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut. 

Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. 

Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara. 

Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan. 

Baca : Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

Ketiga. Fakta Politik Organisasi 

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing. 

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Penutup 

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. 

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik. 

Terima kasih.

Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE*

*Wakil Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

TERKINI

Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan dukungannya terhadap program.

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:35:00 WIB

Sejarah tidak mencatat keruntuhan sebagai bunyi keras yang tiba-tiba. Keruntuhan sering hadir.
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Penghargaanh diberikan dalam kategori khusus Pelayanan Korban Bencana Ekologis Sumatera kepada tiga.
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58:49 WIB

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam.

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

Secara umum, pasokan BBM di provinsi tersebut dalam keadaan aman dan untuk wilayah terdampak,.

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11:00 WIB